TANJUNGBALAI-ASAHAN, TRANSTV45.COM.|| Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan pada Jumat yang lalu sekira Pukul 13.00 Wib di Jalan Rel Kereta Api Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang diamankan tersebut berinisial S Alias A (35), Wiraswasta, warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi S.H. mengatakan kronologi penangkapan tersebut,dibawah pimpinan Kanit I dan Kanit II Satnarkoba Polres Tanjungbalai bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada S alias A, dan petugas memesan narkotika jenis shabu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan Satu buah paket plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan yang dibantu tim opsnal.
Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka disita Satu buah plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram. Selanjutnya S alias A menerangkan telah 4 (Empat) bulan memperjual belikan narkotika jenis sabu kepada orang yang membutuhkannya.
Lalu tim melakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepala Lingkungan I Kelurahan Kapias Pulau Buaya dan berhasil mendapatkan Satu buah dompet warna merah yang berisikan Tujuh bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram, Dua buah pipet plastik runcing di atas lantai dan Satu bal plastik klip transparan kosong di selipkan di dinding dalam kamar tidur.
S alias A menerangkan bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang masih dalam penyelidikan, kemudian tim melakukan pencarian namun belum berhasil menemukan laki laki yang dimaksud.
Untuk selanjutnya S Alias A serta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Ungkap Iptu R. Silalahi.||
Penulis: MRDN.H24