Polres Empat Lawang Lakukan Monitoring Penjualan 5 Merk Obat Sirup Yang Di Larang Di Perjual Belikan

Breaking News199 Dilihat

EMPAT LAWANG, TRANSTV45.COM||  Terkait Larangan nya peredaran beberapa obat sirup anak-anak oleh pemerintah, Polres Empat Lawang bersama jajaran Polsek melakukan sosialisasi dan monitoring di beberapa Apotek, Toko Obat dan Dokter Praktek di Kabupaten Empat Lawang, senin (24/10/2022)

Polres Empat Lawang dan jajaran Polsek melakukan pengecekan tentang adanya kandungan cemaran Etilen (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman, sekaligus memberikan himbauan kepada apotek-apotek dan toko obat yang menjual obat sirup agar tidak berjualan obat tersebut.

Adapun jenis produk yang melebihi ambang batas aman, yang di laporkan antara lain, Termorek Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Deman Sirup, Unibebi Deman Drops, dari 5 merk obat tersebut di dapatkan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen (DEG) yang di duga dapat menimbulkan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, MM. menyatakan, anggota yang melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah di tetapkan oleh pemerintah, guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik toko dan apotek.

Harapan nya, dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini, personel Polres Empat Lawang dan jajaran Polsek bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang di larang oleh pemerintah, serta meminimalisir terjadi nya penyakit gagal ginjal pada anak-anak yang mengkonsumsi obat sirup yang di larang tersebut.||

Penulis: Yayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *