Kinerja Polsek Kualuh Hulu Dianggap Tidak Profesional, Tangani Kasus Pencurian Papan Dinding Gubuk Warga Londut

Berita285 Dilihat

LABUHANBATU UTARA, TRANSTV45.COM|| Hampir 4 bulan laporan kehilangan dinding papan gubuk ladang milik Jumito (68) warga Dusun I, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara seakan berjalan ditempat.

Kehilangan itu telah dilaporkan Jumito ke Polsek Kualuh Hulu dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/365/VIII/2022/SPKT POLSEK KUALUH HULU/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 16 Agustus 2022, tentang terjadinya tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib, diblok 100 Afdeling 1 Desa Londut.

Lamanya penanganan kasus dugaan pencurian yang dialami Jumito, dia menganggap kinerja Polsek Kualuh Hulu tidak profesional.

“Saya merasa heran laporan saya  sudah hampir 4 bulan lamanya belum mendapat kepastian hukum yang jelas dan pasti, terkait dugaan tindak pidana pencurian papan dinding gubuk tempat saya beristirahat dikebun, oleh terduga pelaku Handoko,” ucapnya.

Diperkirakan akibat pencurian itu Jumito mengalami kerugian hampir Rp 3 juta.

Tapi yang paling ironis menurut Jumito dalam kasus ini adalah ketika dia diperiksa Juru Periksa (Juper) Polsek Kualuh Hulu bermarga Manullang, dan Juper meminta foto barang bukti dinding gubuk yang dicuri, dan dibongkar tersebut.

“Setelah membuat Laporan Polisi, dan telah diperiksa Juper, esoknya sayapun kembali ke kebun untuk memfoto barang bukti, tapi ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata gubuk saya sudah musnah  dibakar OTK,” lirih Mujito.

Begitu juga barang bukti (BB) papan yang sudah sempat ditemukannga, berjumlah 16 lembar diteras masjid Afdeling 3 Londut, raib entah kemana.

“Kami cari cari  diseputaran masjid, BB yang sudah sempat ditemukan, ternyata tersisa 2 lembar papan, dan ditemukan diatas loteng masjid,” ungkap Jumito.

“Saya heran sama pak Polisi, kenapa kok segini lamanya ya, masalah Laporan saya hingga saat ini belum ada penyelesaian dan kepastiannya,” terang Mujito, Rabu (26/10/2022).

Pada 16 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 10.00 Wib, Mujito membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kualuh Hulu untuk membuat Laporan Polisi (LP), namun disayangkan laporannya sampai sekarang diduga belum diproses sesuai harapan.

Untuk diketahui berdasarkan amanat Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 1 bagian umum penyelenggaraan tugas polri dalam melaksanakan tugas amanat Kapolri, dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 12 tahun 2009, tertuang pada pasal 31 ayat (2) tentang pengawasan dan pengendalian perkara pidana dilingkungan polri.

Pasal 31 ayat (2) menjelaskan batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi, a. 120 hari untuk peyidikan perkara sangat sulit, b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

Menindaklanjuti penjelasan kekecewaan Mujito kepada media, terkait Laporan Polisi (LP) di Polsek Kualuh Hulu.

Wartawan media ini coba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda. Yuna Hendrawan Gultom, belum lama ini melalui pesan whatshapp, Kanit menyampaikan bahwa terkait laporan warga tersebut telah naik ketahap sidik.

“Prosesnya sudah naik tahap sidik bang,” tulis Ipda Yuna membalas pesan whatsapp.

Kembali ke korban Mujito yang menganggap kinerja Polsek Kualuh Hulu lambat, dirinya berencana akan melanjutkan laporannya ke Propam Polres Labuhanbatu.

“Jika permasalahan ini tidak bisa tuntas di Polsek Kualuh Hulu, dan hingga saat ini belum ada juga kepastian hukum terhadap terduga pelaku Handoko, kalau kami rasa akan membawa permasalahan ini ke Propam Polres Labuhanbatu,” sebut Mujito, kecewa.||

Penulis: MRDN.H24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *