LUBUKLINGGAU, TRANSTV45.COM|| Kasus KDRT yang dilakukan oknum mantan anggota TNI MT, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I telah masuk ke tahap penyidikan.
Bahkan, MT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Namun, sayangnya walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MT belum juga tertangkap.
“Kita bingung, apakah MT ini sekelas pak HM, yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,”kata keluarga korban yang namanya enggan disebutkan, Jumat 28 Oktober 2022.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, MT berada di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan rumahnya tidak jauh dari Polsek Tebing Tinggi.
“Rumahnya tidak jauh dari Polsek, dan diduga MT berada di kebun sawit miliknya. Ini yang jadi pertanyaan kita MT ini tersangka Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, atau tersangka Polri. Kalau tersangka Polri, penyidik Polres Lubuklinggau tinggal koordinasi untuk lakukan penangkapan,”jelasnya.
Namun, kalau tersangka Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bukan Polri, artinya yang bisa melakukan penangkapan cuma dari Polres Lubuklinggau.
“Kita minta tolong la sama Polri, sebelum ada korban berikutnya. Karena, info yang kami terima MT ini sering mukuli wanita,”jelasnya.||
Penulis: Bambang Hendrawan