Kades Talang Tinggi Langgar Aturan Desa Yang Telah di Buat Nya

Breaking News368 Dilihat

Kerinci, TranTV45.com||Desa talang tinggi kecamatan siulak mukai kabupaten kerinci yang di pimpin kades Elpa demi kemajuan desa kades membuat aturan des dengan musawarah bersama masyarakat salah satunya aturan itu adalah melarang masyarakat desa talang tinggi mengambil batu kali di sungai talang tinggi karna dapat berdampak buruk bagibagainya

desa mungkin daat sebapkan persawahan lonsor ambruknya irigasi dan lain sebagainya
Keputusan ini disampaikan kades saat solat hari raya yang di dengar tatusan masyarakat kades sempap menyampaikan akan memberi sansi bagi pelanggar aturan tersebut

Kalo nantinya tidak bisa di tegur secara lisan maka pihak desa akan melaporakan ke Pihak berwajib

Peraturan Desa adalah peraturan setelah undang-undang yang dibentuk oleh Kepala Desa dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Salah satu ciri Peraturan Desa sebagai peraturan peraturan perundang-undangan adalah dapat diuji bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. Masalah-masalah yang dapat dirumuskan meliputi: 1) bagaimana ketentuan Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan? 2) bagaimana bentuk pengujian konstitusionalitas Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Desa termasuk peraturan perundang-undangan karena memiliki ciri-ciri: bersifat tertulis, membentuk lembaga yang bersifat umum, dan abstrak, serta dapat diuji bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya,

Namun bagai mana kenyataan nya di lapangan beberapa minggu terahir terlihat beberapa orang yg mengambil batu sungai untuk diperjual belikan ke orang di luar desa talang tinggi yang di angkut dengan menggunakan L300

Setelah di telusuri media ini kelapanga salah satu yg mengambil batu tersebut adalah staf desa talang tinggi dan ada beberapa orang lain nya

Salah satu pengambil batu saat di komfirmasi media ini mengatakan “ya selama kami ambil batu disungai tidak pernah ada yang menegur apalagi dari aparat desa begitu pungkasnya sambil sennyum

Untuk apa kedes bikin aturan kalo tumpul ke bawah apa karena yang melanggar orang dkat maka di biarkan dan untuk apa aturan kalo tidak di indahkan

Akibat perbuatan penggali batu tersebut rusaknya jalan desa yg di bgun oleh swadaya rusaknya sawah dan juga menimbulkan perkelahian emek emak karena batu tempat mencuci telah pecah

Ditempat lain awak media ini menanyakan kepada penduduk yg rumah nya dekat dengan sungai,,

apa tanggapan bapak terkait aturan kades saya bingung ketika pelanggar orang lain ada tindakan tapi ketika pelanggar orang dkat kades maka seolah kades nggak tau begitu pungkasnya.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *