KALIMANTAN, SELATAN, TRANSTV45.COM|| 01/11/2022 // Masyarakat desa Sumber Jaya menduga ada kongkalikong antara dinas terkait dengan perusahaan.
Sudah sembilan tahun terjadi pembiaran pencemaran lingkungan. Jika pihak dinas serius menangani masalah ini tentunya tidak berlarut-larut begitu lama.
“Kami menduga ada ‘cubitan mata’ atau kongkalikong antar dinas dengan pihak perusahaan. Seharusnya masalah ini sudah bisa selesai semenjak awal, tidak berlarut-larut sampai sembilan tahun. ” Kata masyarakat yang enggan di sebut namanya, sembari mengaku heran.
Lanjutnya, “akan kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta jika pencemaran oleh perusahaan batubara ini masih tetap berlanjut, sebab kami sudah berupaya secara kondusif ke pihak perusahaan, tapi tak pernah di tanggapi, tidak ada solusinya.” Sambungnya lagi penuh kecewa saat ditemui awak Media TransTV45.com ” 31/10/2022
Dilain pihak, UU Nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 1 ayet 14 bahwa pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehinggah melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan secara hukum, pelaku tersebut terkena hukuman pidana pencemaran lingkungan, akibatnya bisa di penjara 3 tahun.
Padahal masyarakat sudah menyampaikan kepihak-pihak yang berwewenang di lingkungan hidup sejak tahun 2013 silam, tetapi tidak ada tanggapan, malah mereka menyampaikan bahwa tidak terjadi dampak pencemaran lingkungan di desa SumberJaya di Kecamatan Kiintap Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Terpisah, ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bapak Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, “seharusnya pihak perusahaan mendengar keluhan masyarakat desa Sumber Jaya jika benar terjadi pencemaran lingkungan, karena memang diatur dalam undang-undang tentang pencemaran lingkungan, harus patuh.
Biar tidak ada yang dirugikan, dan diseputaran lokasi pertambangan lingkungannya sehat. Kami akan mempelajari data tersebut untuk menjadi atensi penindakan lebih lanjut.” Tegas Wilson lulusan universitas ternama di Inggris dan universitas luar negeri.||
Penulis: Irwansyah