PULAU BURU, TRANSTV45.COM|| Seiring dengan perkembangan zaman upaya untuk menggenjot pertumbuhan pembangunan pun semakin menemukan momentumnya di era saat ini.
Sehingga acapkali cita-cita dari pembangunan itu sering menuai Pro dan Kontra diantara para pemangku kepentingan dengan kaum akar rumut (Masyarakat Hukum Adat). 01/11/2022
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang hidup bersama secara turun-temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal-usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, sama halnya dengan masyarakat hukum adat Suku Gewagit yang mendiami Tanah Adat Titar Pito secara turun-temurun sesuai dengan pranata Adat “Soar Pito Soar Pa” Petuanan Kayeli (Pulau Buru).
Berkaitan dengan ulasan di atas, dimana baru-baru ini Para Pimpinan Besar 12 Mata Rumah Suku Gewagit (Marga Behuku) di Pulau Buru, duduk bersama untuk memusyawarahkan terkait Tanah Adat/Tanah Ulayatnya yang diobrak-abrik oleh PT. Ormat Geothermal, dimana perusahaan ini melakukan eksplorasi serta eksploitasi SDA Panas Bumi (Bio Gas) di tanah Adat Titar Pito ini tanpa sepengetahuan pemilik lahan/”Ahli Waris” yaitu Matlea Gewagit Titar Pito.
Senada dengan uraian di atas, salah satu Pimpinan Masyatakat Adat Suku Gewagit (Kepala Soa Matlea Gewagit Titar Pito-Slamet Behuku) kepada Media ini ia menerangkan bahwa ” Kami dari Masyarakat Suku Gewagit (Marga Behuku) sudah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aktivitas PT. Ormat Geothermal di tanah atau wilayah adat kami ke pihak perusahaan termasuk Pemda Buru, baik lisan maupun tulisan sudah kami lakukan tapi sampai hari ini hasilnya nihil, kami bingung harus kemana lagi pasalnya tanah Titar Pito ini merupakan tempat SAKRAL kami suku Gewagit”, Terang Pimpinan Suku Gewagit.
Salah satu aktivis perempuan muda asal Pulau Buru, Deliana Behuku, SP kepada media ini ia sampaikan bahwa “Saya kira bukan hanya di lingkup Pemda Buru saja bahkan ke pusat juga sudah kami suarakan lewat aksi unjuk rasa di Kementerian ESDM dan Energi Baru Terbarukan. Ironisnya sampai hari ini tidak ada kejelasan terkait pencabutan izin operasi PT. Ormat Geothermal dari Wilayah Adat Titar Pito”, Tutup Behuku.
Oleh sebab itu tepat pada Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022 bertempat di Desa Waeflan Kec.Waelata, Kab. Buru, para pimpinan besar 12 mata rumah Suku Gewagit (Marga Behuku) melakukan Musyawarah Besar (Mubes) untuk menindaklanjuti terkait penyerobotan lahan adat Titar Pito yang dilakukan oleh PT.Ormat Grothermal Indonesia dan CV. Bumi Namrole yang berlokasi di Desa Waepsalit Kec. Lolongguba Kab. Buru.||
Penulis: Kabiro Buru