FPII kab. Madina Meminta APH, Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Lokasi Penambangan Emas Di Bukit Sihayo

Berita278 Dilihat

PANYABUNGAN, TRANSTV45.COM|| Ketua korwil FPII Madina kecam penganiaya wartawan, dialokasi tambang sihayo penyabungan

Penyabungan sumut Pengeroyokan Wartawan Indo Metro jum’at malam pukul 00.10 wib yang oleh anggota penambang liar berlokasi di bukit sihayo Kec. Siabu Kab. Madina. bermula dari beberapa orang karyawan penambang ilegal mining di bukit sihaya Kec. Siabu yang di duga orang suruhan dekat bos penambang awal mula para pelaku bertanya yang mana wartawan atau pers kata mereka.

Lalu korban pun menyahut pertanyaan mereka, ada apa bang? Pelaku yang di duga suruhan bos tanpa basa basi melayangkan pukulan memakai kayu dan senjata tajam, pelaku tersebut dengan jumlah lebih dari 7 orang salah satunya inisial (A.Ope Harepa) dan kawan2nya .

bos penambang liar yang berada di bukit sihayo kec. Siabu kab. Madina di duga tidak terima atas pemberitaan salah satu media online.

pengakuan korban kepada ketua FPII kab. Madina MHD. ALAWI RAY Via Telphon dan What shap .

Korban pun sudah melaporkan kejadian penganiayaan ini kepada pihak yang berwaJib kepolsek siabu 14 Oktober dan laporannya sudah diterima dengan No STPL32/X/2022 SU/RES MD/Sek.Siabu pada saat selesai kejadian tambah wartawan media Indo Metro lesmanan Halawa.

Namun Sampai saat ini sudah memasuki 3 minggu berlalu pelaku penganiayaan terhadap Wartawan ini belum juga ditangkap Belum ada tindakan dari pihak kepolisian

saat di konfirmasi korban via WhatShap tutur nya kepada team dari FPII kab. Madina.
Atas kejadian ini koRban mengalami bocor di bagian kepala kiri dan beberapa luka lecet, memar pada badannya sehingga tidak bisa ber aktifitas atau bekerja lagi untuk sementara
korban pun berharap agar para pelaku bisa di adili dan mendapat hukuman setimpal sesuai UU yang berlaku di NKRI ini.

Ketua FPII kab. Madina Mhd Alawi Ray mengecam keras tindakan para pelaku, dan meminta kepada pihak kepolisian siabu agar secepatnya menangkap para pelaku,agar bisa di adili se adil2nya.

Karena wartawan dalam bertugas di lindungi dengan UU Pers 40 THN 99 dan sudah di jamin kebebasan Pers.(red)||

Penulis: Sumber FPII kab madina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *