TANJUNG BALAI ASAHAN, TRANSTV45.COM|| Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan (2) Dua orang yang diduga pengedar atau penjual narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka diamankan pada Hari Kamis 27/10/22, sekitar Pukul 10.00 Wib di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang bernama HS Alias U (47) seorang wanita pekerjaan Wiraswasta, warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai bersama MA Alias FN (24) pria pengangguran, warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan kronologi penangkapan Kedua tersangka dimana Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat impormasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang sudah diketahui ciri cirinya memperjual belikan narkotika jenis sabu yang berada didalam sebuah rumah.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan perempuan tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai.
Dibawah pimpinan Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati perempuan HS Alias U sedang berdiri didalam rumah dan tim langsung melakukan penangkapan dan didapati pada genggaman tangan sebelah kanan berupa 48 (empat puluh delapan ) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,42 gram.
Lalu tim melakukan interogasi terhadap HS Alias U kemudian pada saat dilakukan interogasi tiba tiba seorang laki-laki yang bernama M Alias FN masuk ke dalam rumah dengan cara berlari mengambil Satu plastik asoy warna hitam lalu membuang plastik tersebut ke atas atap rumah tetangga.
Dan oleh personil lalu memanjat ke atas atap tersebut dengan di saksikan kepling, pelaku serta pemilik rumah kemudian tim membuka plastik asoy warna hitam tersebut yang berisikan Dua unit timbangan elektrik, Dua buah dompet berwarna merah dan biru serta sabu dengan berat kotor 118,18 gram, Satu bal plastik sedang klip transparan, Satu bal plastik kecil klip transparan.
Untuk selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Setelah sampai di rumah tersangka tersebut, lalu tim melakukan penggeladahan yang didampingi kepling dan ke Dua tersangka disana ditemukan uang sebesar Rp. 127.900.000,- yang diduga uang hasil penjualan dari Narkoba.
Usai dilakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso lalu tim kembali menginterogasi HS Alias U dan tersangka mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki saat ini masih dalam pengembangan.
Dan tersangka juga mengakui telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut dengan paket kecil harga Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Iptu Reynold Silalahi mengakhiri.||
Penulis: Tim/MRDN.H24