TANJUNG JABUNG TIMUR, TRANSTV45.COM|| Penyidikan yang dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Nipah Panjang terkait program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) tahun anggaran 2020 pada kegiatan pekerjaan fisik jalan beton yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi, masih terus dikembangkan.
Setelah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada kegiatan yang menelan anggaran APBN sebesar Rp.995.000.000 ( Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta ) tersebut, saat ini pihak Cabjari masih berkoordinasi dengan pihak BPKP Provinsi Jambi untuk menentukan Perhitungan Kerugian Negara ( PKN ) yang ditimbulkan.
Berusaha memenuhi masukan dari hasil ekspose dengan pihak BPKP Provinsi Jambi pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) Nipah Panjang “Adi Candra, S.H, M.H melakukan pemeriksaan ahli tehnis bertempat di Kantor/Rumah Ahli Jalan Lebak Rejo No 1050 Kota Palembang, Selasa (01/11/2022).
“Iya ada masukan dari BPKP Provinsi Jambi khusus untuk ahli teknis di antaranya metode analisa harga yang digunakan, dan berhubung Ahli sedang sibuk jadi baru bisa dilakukan kemarin, “ujar Kacabjari kepada awak Media.
Dari pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 4 jam sekaligus koordinasi, Kacabjari belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaan karena akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak BPKP Provinsi Jambi.||
Penulis: salaming