KALIMANTAN SELATAN, TRANSTV45.COM|| 04 November 2022, Menyikapi adanya upaya perusakan yang dilakukan orang tidak dikenal, Ketua Laskar Merah Putih meminta Polsek dan Polres Kabupaten Barito Kuala menangkap pelaku perusakan tersebut, apabila Polisi tidak bisa menangkap Laskar Merah Putih dan anggota yg akan menyeret pelakunya.
TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG DALAM PASAL 406 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 619 K/PID/2017) jelas dan punya kekuatan hukum, dalam laporanya ke Pihak Polsek Ulu benteng masih sifatnya menampung laporan trrsebut, ormas kami diam jangan kau usik kalau tidak ingin menyesal, sekali lagi saya minta Polres dan Polsek segera tangkap pelakunya.
Saya ingin pelaku perusakan papan nama tersebut segera ditangkap untuk nendalami motif pelaku perusakan tersebut, Laskar Merah Putih pernah kerahkan ribuan masa di Kapolda dan pernah turunkan ribuan masa untuk tutup alur sungai Barito semua dilakukan karena untuk mencari keadilan, Ketua LMP yg juga ketua Lembaga LP3K Kalsel Drs Eka Adi Putra menyayangkan ada perusakan tersebut, LMP selama ini bantu warga dalam hal cari keadilan.
Saya tidak melihat dari segi barangnya yang dirusak tapi saya cuma ingin tau motif pelaku ada apa dengan plang nama Jl.Kenari dirusak dan plang Laskar juga dirusak..? Jangan bsngunkan singa tidur kalau tidak ingin diterkam ujar Eka dg awak media di Kantornya.||
Penulis: Irwansyah