Eksekusi Rumah Ibu Saryati Sempat Berlangsung Ricuh

Breaking News332 Dilihat

Sungailaiat,TransTv45.com|| Eksekusi rumah ibu saryati sempat diwarnai kericuhan, Jum’at,(4/11/2022). Sri anterine selaku anak ibu saryati mengatakan bahwa rumahnya yang ada di desa sripemandang, Jl.Batin Tikal No.128,Sri menanti,kelurahan srimenanti sungailaiat kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, didatangani pihak pengadilan kabupaten bangka beserta pihak kepolisian.

Dalam keterangan sri anterine, mereka diminta untuk segera mengosongkan rumah yang telah mereka tempati sudah bertaun taun. Oleh sebab itu sri anterine beserta keluarga harus keluar dari rumah tersebut. Akan tetapi sri anterine bersama ibunya bersikeras tidak mau keluar dari rumah tersebut karena mereka merasa belum jatuh tempo rumah udah ada yang beli dan nominal jual yg sangat minim.

Sri anterine berusaha menjelaskan kronologi peminjaman di PT. PNM, awalnya kami minjam uang di PT. PNM sebesar Rp 90 jta sejak tanggal 17 Juli 2018,angsuran kami memang ada yang nunggak, tapi kami tetap membayar, jadi total pembayaran kami sudah 13 kali dan masih sisa 11 kali pembayaran atau sekitar 50 jutaan.

Sri anterine mengatakan rumahnya hendak dikosongkan karena keterlambatan membayar atau 2 kali menunggak. Karena 2 kali menunggak pihak PT. PNM melakukan lelang rumah kami tersebut dan juga ada pemberitaan lelang.akan tetapi setiap ada pelelangan kami tetap bayar baik cas atau bayar dikantor PNM, tapi setelah mau bayar lagi pihak PNM menolak alasan nya sistem mental rumah sudah dilelang dan terjual, karena rumah sudah lelang Sri anterine bingung dan kaget, kapan kapan rumah sudah dilelang, pihak Sri anterine mengatakan kepada pihak PNM ingin ikut kekantor dan bertanya apa benar rumah kami sudah dilelang tapi pihak PNM melarang karena lelang dilakukan secara online.

Saat exsekusi petugas pengadilan negri membacakan surat putusan penyitaan rumah milik Sri anterine dan ibu saryati, pembacaan tersebut atas permintaan pihak PNM yang sudah melalui proses KPKNL

Diawal peminjaman uang 90 jta untuk usaha, sri anterine diminta menanda tanganni surat kuasa menjual oleh pihak PNM, apabila tidak ditanda tangani uang pinjaman tidak cair dan berkas yang ada dinotaris biayanya ditanggung sendiri.surat kuasa menjual tersebut penandatanganan bukan dikantor notaris tetapi dirumah ibu Sri anterine yang diantar oleh pihak PNM.

Pihak pembeli mau membayar kompensasi sebesar Rp 40 jta, tetapi pihak keluarga Sri anterine menolak karena mereka sebenarnya masih sanggup bayar, akan tetapi karena sudah putusan pengadilan Sri anterine beserta keluarga terpaksa mengosongkan rumah tersebut. || Ahmad Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *