Labuhanbatu.TransTV45.com.|| Puluhan masyarakat warga Dusun VI, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Kecewa terhadap Kadus Dusun VI inisial Amrudi, yang selama ini tidak berdomisili di tempat ia selama bertugas, lebih kurang sudah dua tahun lamanya.
Diketahui, Amrudi adalah warga dusun XI Desa Sei Rakyat, menjabat sebagai kepala dusun diperkirakan sudah dua tahun lebih, di Desa Sei Rakyat tepatnya di dusun VI kampung keramat.Namun selama bertugas, Amrudi tetap berdomisili di wilayah dusun XI yang jarak tempuhnya lebih kurang Tujuh kilo meter.
Selama ia menjabat sebagai kepala dusun VI kampung keramat, diketahui ia jarang aktif bekerja, melihat dan mendengar keluhan masyarakat di dusun ia bertugas.
“Seharusnya dia berdomisili di tempat ia bertugas, karena dia sebagai presiden kami di dusun ini.Bagaimana dia tahu nasip kami sebagai masyarakatnya, sementara dia jarang sekali mengayomi kami,” Subut salah seorang warga dusun VI kepada Megaposnews.com, sabtu ( 12/11/2022) yang tidak bersedia di tulis namanya.
Peraturan pemerintah jadi seorang Kadus, tambahnya, wajib berdomisili di tempat ia bertugas.Memiliki fungsi pembinaan ketenteraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan,dan penataan pengelolaan wilayah.
“peran kadus inikan sangat penting di kalangan masyarakat.Jika terjadi apa – apa sama masyarakat, kadus bisa tahu dan bisa berkordinasi langsung menyampaikan kejadian itu ke Kepala Desa,” Cetusnya.
Jika Amrudi tidak segera berdomisili di tempat ia bertugas, sambungnya, maka masyarakat meminta kepada Kadis PMD ( Abdi Jaya Pohan ), Amrudi di berhentikan atau pecat.
“Kalau tidak mau berdomisili di tempat bertugas, jangan menjabat sebagai kepala dusun.Kalau hanya terima gaji tapi tidak bekerja sesuai tufoksi.Kami berharap kepada pak Abdi Jaya Pohan, agar menindak tegas kepala dusun yang bermaian – main dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Kepala Desa Sei Rakyat ( H.Abdul Wahab ) di konfirmasi, membenarkan Amrudi sebagai kepala dusun VI kampung keramat.Namun mulai awal menjabat hingga sekarang, Amrudi tidak berdomisili di wilayah tempat ia bertugas.
“Kadus dusun VI kampung keramat dia Amrudi, tapi tidak berdomisili di tempat itu.Namun itu sudah kita tegur di tahun 2020 yang lalu untuk berdomisili di tempat bertugas.Namun sampai sekarang masih juga tetap tinggal di dusun XI,” Ungkapnya terlihat melepas tanggung jawab.
Sementara itu, Kadis PMD ( Abdi Jaya Pohan ) di konfirmasi terkait kadus yang selama itu menjabat selama dua tahun lebih tidak berdomisili di tempat bertugas, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan tidak bersedia memberikan balasan meski dimintai tanggapannya berulalang-ulang.|| Tim/MH24