Baturaja Transtv45.Com||
Pada hari ini Selasa, (15/11/2022), Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Telah menetapkan 5 Orang tersangka Terkait dugaan korupsi pengadaan bibit buah buahan Tahun anggaran 2019 yang lalu
Ke 5 tersangka tersebut berinisial: RO selaku Direktur CV. Mitra Selayu, MAB, RI, HS dan AH yang masing masing selaku pelaksanaan penawaran dan penagihan bibit buah CV.Mitra Selayu, Dari ke 5 tersangka tersebut 4 Orang sudah di lakukan penahanan sedangkan untuk tersangka RO itu masuk kedalam Daptar Pencarian Orang (DPO)
Melalui Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose terhadap perkara ini, Telah menemukan bukti permulaan yang cukup yaitu 2 (dua) alat bukti pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Buah Unggul Bersertifikat / Berlabel yang Bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
Di 49 Desa dengan nilai total anggaran yang dikeluarkan sebesar 3.688.674.401,00 (Tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus satu rupiah)
Bahwa para tersangka Bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut. Modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu mengedarkan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel
Hali ini bertentangan dengan Pasal 30 UU No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bahwasanya setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, Tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel
Dimana disyaratkan di dalam Pasal 1 angka 11 bahwa sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat serta menurut pasal 30 UU ini benih unggul wajib memenuhi standar mutu, Disertifikasi dan diberi label
Adapun terhadap Kegiatan Pengadaan Bibit Buah Unggul Bersertifikat / Berlabel yang Bersumber dari Dana Desa (DD) dan / atau Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 di 49 Desa ini telah dihitung kerugian keuangan oleh inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan total kerugian sebesar Rp. 3.688.674.401,00 (Tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus satu rupiah)
Bahwa dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Subsidaritas Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.
Hal Tersebut di sampaikan Langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Johan Ciptadi, SH., MH., Dan Kepala Seksi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah, SH.,MH., Saat menggelar Konferensi pers .
||Reforter:M.Sawalludin