KPU Singkawang Kenalkan SIAKBA

Breaking News252 Dilihat

SINGKAWANG – Kalbar, TransTV45.com||Jelang tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Senin malam, 14 November 2022, di Pucuk Merah Poll & Resto Singkawang.

Dalam sosialisasi yang disampaikan pada acara media gathering dan diskusi bersama sejumlah jurnalis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan pendaftaran calon badan adhoc saat ini melalui sistem online.

“Menjelang pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2024, maka perlu bagi kami untuk terus menyosialisasikan aplikasi SIAKBA. Pendaftaran calon badan adhoc PPK dan PPS melalui sistem online dengan aplikasi SIAKBA,” kata Abror.

Abror menjelaskan aplikasi SIAKBA merupakan sarana teknologi informasi dalam rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Pasal 84, KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc,” kata Abror.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menambahkan di samping pendaftaran aplikasi berbasis website ini juga sebagai alat penyimpan data.

“Selain digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota badan adhoc yang lebih mudah, aplikasi berbasis website ini juga sebagai sarana penyimpanan data anggota KPU dan badan adhoc. Penyimpanan data ini meliputi data pengangkatan, pemberhentian, PAW, dan lain sebagainya,” kata Umar.

SIAKBA dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistem maupun yang tidak terdaftar. Namun untuk yang tidak terdaftar, pengguna terbatas.

Umar menyebutkan, aplikasi SIAKBA memiliki beberapa fitur. Antara lain fitur jadwal dan tahapan, pendaftaran, penelitian administrasi, hasil seleksi, manajemen PAW, pengangkatan calon, monitor tahapan, dashboard, log file, log aktivitas, manajemen akun, dan fitur bantuan.

Lanjut Umar, SIAKBA juga terintegrasi dengan sejumlah data. “Yakni data pegawai KPU, anggota parpol, data pemilih, data wilayah, dan data TPS,” sebut Umar.

Aplikasi SIAKBA dapat diakses melalui link siakba.kpu.go.id. Saat ini SIAKBA digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran. Nantinya saat pendaftaran baru secara resmi akan dibuka.Tutup Umar. ||Reforter:Rika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *