Sosialisasi Aturan, KPU Singkawang Membentuk Badan Adhoc Ke Multipihak

Breaking News258 Dilihat


Singkawang – Kalbar, TransTV45.com|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada pada Rabu malam, (16/11/22) di Hotel Mahkota Singkawang.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Sosialisasi dihadiri perwakilan dari instansi di lingkungan Pemkot, Bawaslu, pimpinan perguruan tinggi, camat dan lurah se-Singkawang.

Riko menyampaikan betapa pentingnya PKPU ini untuk disosialisasikan. Pasalnya, dalam pembentukan badan adhoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), KPU sangat membutuhkan dukungan dengan kelompok-kelompok potensial.

“Pentingnya kami menyosialisasikan PKPU ini karena dalam rekrutmen badan adhoc, kami memerlukan banyak orang nantinya. Demikian pula dalam menyebarluaskan informasi ini. Kami membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak,” kata Riko.

Lebih lanjut Riko menjelaskan, badan adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pilkada nantinya didukung oleh sekretariat PPK dan PPS, serta petugas ketertiban TPS.

“Pembentukannya nanti setelah dilantiknya anggota PPK, demikian pula untuk PPS. Personelnya untuk kedua badan adhoc ini berasal dari ASN dan/atau Non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Maka dari itu, sosialisasi yang melibatkan pihak terkait sangat diperlukan,” terang Riko.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Singkawang, Sastra Wirawan mengatakan setidaknya ada empat hal dalam manajemen pembentukan badan adhoc yang dilakukan oleh KPU.

“Spirit membangun manajemen lembaga penyelenggara Pemilu yang bersinergi dengan stakeholder lainnya; seleksi yang profesional dan literasi digital bagi pelamar; peningkatan kualitas SDM badan adhoc yang berintegritas; dan sebagai agen sosial berbasis kecamatan dan kelurahan,” jelas Sastra.

Pada rekrutmen badan adhoc, KPU menggunakan sarana teknologi informasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 PKPU 8 Tahun 2022.

“Sarana teknologi informasi ini disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adho (SIAKBA). Pendaftaran badan adhoc dilakukan dengan sistem online di link siakba.kpu.go.id,” ucap Sastra.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror melanjutkan, KPU menerapkan strategi dalam persiapan pembentukan badan adhoc. Antara lain menganalisa data badan adhoc Pemilu dan Pilkada sebelumnya sebagai pertimbangan bila mendaftar kembali.

Kemudian melakukan sosialisasi pada kelompok-kelompok potensial di level kota, kecamatan, dan kelurahan. Melakukan pemetaan kewilayahan untuk mendapatkan data kerawanan dalam pembentukan badan adhoc baik dari kualitas maupun kuantitas.

“Memastikan kesiapan fasilitas sarana dan prasarana yang akan menjadi sekretariat PPK dan PPS dengan koordinasi bersama Pemda, dan lain sebagainya,

Dalam rekrutmen badan adhoc PPK dibutuhkan lima orang di setiap kecamatan. Untuk sekretariat PPK sejumlah tiga orang. Sementara PPS tiga orang per kelurahan. Demikian pula sekretariat per PPS sebanyak tiga orang. Tutup Abror.||Reforter:Rika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *