PENGESAHAN RAPERDA Sosialisasi Diakhir Kegiatan

Berita389 Dilihat

Sambas-Kalbar,TransTV45.Com|| Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas yang dihadiri oleh Bupati Sambas pada Senin 21 November 2022 membuat keputusan menyetujui 3 (tiga) buah Raperda dan 1 (satu) diantaranya adalah Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian pembahasan di tingkat Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati dan DPRD sudah selesai dan hanya menunggu evaluasi dari Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Irwan Sudianto Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP_KPK) Komisi Cabang Kabupaten Sambas yang hadir ketika sosialisasi Raperda pada Jum’at 18 November 2022 beserta stake holder lainnya, menyampaikan masukan-masukan dan Pansus DPRD beserta OPD Pengusul mengemukakan akan melakukan penyempurnaan dengan mempelajari masukan-masukan yang disampaikan.

Memperhatikan tenggang waktu antara jadwal sosialisasi dan pengesahan (Rapat Paripurna) dimana hanya 2 (dua) hari kerja dan itupun hari libur kerja, tentu menjadi pertanyaan kapan dilaksanakannya penyempurnaan tersebut?… dan tentu juga harus disepakati dalam Rapat Pansus.

Lerry Kurniawan Figo, SH, MH Ketua Pansus 1 ketika diminta tanggapan melalui WA terkait proses penyempurnaan tersebut mengemukakan tugas Pansus sudah selesai dan selanjutnya memupakatan tanggung jawab Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah dan masalah jadwal sidang merupakan keputusan Badan Musyawarah.

Jalil Muhamad, SH, MH Kepala Dinas Perhubungan sebagai OPD Pengusul Raperda ketika diminta penjelasan melalui WA mengatakan Dinas Perhubungan sebagai pemangku kepentingan dalam mengusulkan Raperda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif hingga disahkannya menjadi Perda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, mulai pembahasan dieksekutif yang dikomandani oleh Biro Hukum Setda dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Sambas.

Seyogyanya menurut Irwan Sudianto, sosialisasi Raperda dengan tujuan mendapatkan masukan harus dilakukan pada tahap awal bukan pada tahap akhir apalagi menjelang jadwal pengesahan sehingga sepertinya hanya memenuhi persyaratan normatif saja.

Dipahami bahwa  masukan-masukan dalam sosialisasi bisa saja diterima atau tidak, dan salah satu masukan yang disampaikan adalah perlunya penetapan prosentase penerimaan Pajak yang diterima Pemerintah Kabupaten dari pembayaran rekening listrik masyarakat pelanggan PLN, dikembalikan untuk kepentingan masyarakat khususnya untuk kebutuhan Penerangan Jalan Umum.

Drs. Mujahidin, M. Si seorang tokoh masyarakat yang hadir pada sosialisasi ketika diminta tanggapan atas telah dilakukannya pengesahan Raperda tersebut, juga merasa heran dan terkejut karena Raperda tersebut sudah mendapatkan pengesahan,pungkasnya || Reporter Rico Kasta/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *