Beredar Disosmed Surat Pemberitahuan Aksi Ujuk Rasa “AMPUTASI” Jambi,Terkait Kerusakan Hutan Pesisir Pantai Sungai Sayang.

Breaking News391 Dilihat

 


Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com ||Kerusakan Huntan Pesisir Pantai Desa Sungai Sayang kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, terus menuai sorotan, Bahkan persoalan tersebut Telah dilaporkan ke pihak Polres Tanjung Jabung Timur oleh, Arie Suryanto di bulan September 2022 lalu. namun sampai saat ini awak media ini belum mengetahui sebatas mana tidak lajut permasalahan dugaan kerusakan hutan mangrov di desa tersebut.

Adanya temuat Awak media di sosmed grub WhatsApp 23/11/2022, terkait surat pemberitahuan aksi ujuk rasa yang akan di laksanakan oleh Aliansi Masyrakat Anti Manipulasi dan Korupsi (AMPUTASI), yang di tujukan kepada Bapak KAPOLRI dan cq KABA INTELKAM di tempat. Aksi ujuk rasa tersebut akan di laksanakn pada hari Jum’at 25 November 2022, adapun waktunya pukul 09.00 wib s/d pukul 16 wib, Perlengkapan, sound system dan bendera, Massa kurang lebih 30 orang, korlap Jamnasman, tujuan aksi Mabes Polri.
Ada 2 persoalan yang menjadi Tuntutan Massa aksi, meyikapi dugaan adanya pembabatan hutan Mangrov diwilayah pesisir pantai Desa Sungai Sayang kecamatan Sadu kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi yang kini alih fungsikan menjadi lahan tanaman kelapa sawit.
Tuntutan kedua, Menyikapi adanya dugaan mafia Tanah PT EWF di Desa Merbau kecamatan Mendahara kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menguasai Tanah seluas kurang lebih 2000 hekta.

Adapun isi dari surat pernyataan sikap yang akan di sampaikan AMPUTASI.
Ditengah gencar gencarnya Pemerintah pusat mencegah abrasi, dengan menanam pohon Mangrov, tidak demikian berlaku di provinsi Jambi.
Sanksi pelaku penebangan Hutan Mangrov diatur dalam Pasal 78 Ayat (7), Undang Undang No 41 Tahun 1999 Tentang ke Hutanan, Pasal 73 Hurup (B), Undang Undang NO 1 Tahun 2014 Jo Undang Undang No 27 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, Pasal 42 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, Serta sanksi pidana pasal 98 Ayat 1 dan 99 Ayat 1 Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan lengelolaan lingkungan hidup.

Adapun dugaan yang Kami maksud.
Menanggapi dugaan adanya mafia tanah dan pembabatan atau pembukaan lahan perkebunan Sawit di areal hutan Mangrov dipesisir pantai desa Sungai Sayang kecamatan Sadu kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan luasan lahan 132 hektar, diduga tidak ada mengatongi izin dari pemeritah setempat dalam alih fungsi lahan yang mana kita nilai bahwa akan merusak kawasan pesisir pantai yang seharusnya hutan Mangrov harus dilindungi untuk penahan abrasi pantai.

Masih dalam surat peryataan sikap AMPUTASI.
Menyikapi adanya dugaan mafia tanah PT EWF di desa Merbau kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menguasai tanah seluas kurang lebih 2000 hektar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini Kami yang tergabung “Aliansi Masyrakat Anti Manupulasi dan Korupsi Jambi (AMPUTASI) dan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah untuk segera.

1 mendesak KAPOLRI untuk segera mengusut terkait penebangan Hutan Mangrov serta adanya dugaan mafia Tanah tersebut di atas.

2 mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membentuk tim khusus untuk turun kelokasi dan menindak pelaku pembalakan Hutan Mangrov di kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi. Isi surat pernyatan sikap Aliansi Masyrakat Anti Manipulasi dan Korupsi-Jambi.||Salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *