Tambang, TransTV45.com ||Seorang bocah laki-laki yang masih berusia 3 tahun mendapat sejumlah penganiayaan, naasnya kemaluan korban luka dan berdarah, kaki dibakar dengan mancis dan sejumlah luka lebam di badan korban.
Perlakuan sadis ini ia dapat dari ayah tirinya, melihat kondisi korban yang mengenaskan, tante korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang.
Kejadian sadis terhadap korban bocah laki laki yang masih berusia 3 tahun di Kabupaten Kampar, Riau ini, diketahui Rabu (23/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Kasus ini dilaporkan oleh Tante kandung korban, warga kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pelaku adalah NS (39) ayah tiri korban, dan barang bukti yang diamankan mancis minyak berwarna merah jambu.
Kejadian ini berawal, Tente korban (pelapor) menerima kabar dari pamannya bahwa keponakannya (korban, red) yang tinggal bersama dengan ayah tirinya (pelaku, red), telah mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan.
Kemudian, Tantenya mendatangi tempat ibu korban bekerja di salah satu Ampera di daerah Panam kota Pekanbaru, untuk menjemput korban, setelah menunggu tantenya menjumpai korban bersama dengan kedua orang tuanya dan langsung membawa korban ke rumahnya.
Sesampainya di rumahnya, Tentenya langsung memeriksa kondisi korban pada bagian kaki sebelah kiri dan pipi sebelah kiri mengalami luka juga pada bagian kepala sebelah kanan mengalami bengkak.
Selanjutnya Tantenya juga menemukan pada alat kelamin korban mengalami luka, atas kejadian tersebut Tante Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang.
Kemudian, pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 13.30 WIB, langsung dilakukan pencarian terhadap pelaku dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, SH untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang bersama anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, di kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Riau.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH MH saat dikonfirmasi, Jumat, (25/11/22), mengatakan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan kita, Kata Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatanya, lelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan cara mencubit kemaluan dan menarik kulit kemaluan korban menggunakan kuku pada jari telunjuk dan jempol tangan kanan pelaku hingga kulit kemaluan korban terkelupas dan mengeluarkan darah.
Tidak sampai disana, sambung Kapolsek, pelaku juga mencubit pinggang korban hingga mengakibatkan memar berwarna kebiruan, lalu membakar telapak kaki sebelah kiri anak dengan menggunakan mancis berwarna merah jambu hingga melepuh.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUH. Pidana,” tegas Kapolsek.**Adilmankoto