Tapanuli Utara, TransTV45.com ||Dari data yang diketahui dari kantor imigrasi klas II TPI Pematang Siantar bahwa jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Taput Sebanyak 19 orang, dari 19 orang tersebut sesuai data yang ada 16 diantaranya adalah pemegang izin tinggal terbatas dan 3 orang lagi menjadi pemegang izin tinggal tetap.
UU Ciptaker No.11 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2021.
PP ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA.
Dari Aturan diatas jelas dinyatakan setiap TKA wajib dilakukan pengawasan, tetapi sesuai fakta dilapangan, bagi TKA terlihat dan terpantau oleh LSM dan Pers bahwa kenyataan di lapangan para TKA ini tidak pernah diawasi pergerakannya. Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat, seperti pendapat Ketua LSM LPPAS-RI Bangun MT Manalu, seharusnya diawasi setiap pergerakan TKA Di taput, kita tidak tau kejelasan mereka, izin yang ada ditangan TKA izin apa? kita harus bisa membedakan izin melancong, izin bekerja, izin tinggal dan lainnya” ungkap Bangun “.
Kita tidak tau pasti berapa orang data orang asing yang ada di Taput, sebab kita juga bingung kemana mau ditanyakan, bebernya.
Menyikapi persoalan TKA tersebut, awak media ini mencoba Konfirmasi ke Kaban Kesbangpol Taput, Bapak Toni Simangunsong mengatakan; bahwa hal ini sudah kita ajukan ke Pemkab, agar dibentuk Tim terpadu yang mana fungsinya adalah untuk pengawasan TKA di Taput ‘Katanya, dan kita sudah ajukan itu ke Bupati agar menandatangani hal Landasan dasar Hukum kami nanti untuk pengawasan TKA ini ‘ tapi sepertinya masih diverifikasi Kabag Hukum untuk kejelasan dan landasan hukumnya ” Pungkasnya.
Menurut Kaban Kesbang, bahwa surat pengajuan untuk pengawasan TKA sudah diajukan ke Bupati, tetapi setelah diverifikasi oleh Kabaghukum katanya itu bukan tugas kita ” kata Toni setelah mendapat jawaban dari Kabaghukum Taput.
Menanggapi hal itu, awak media ” lagi ” melakukan komfirmasi ke Bagian Hukum untuk menanyakan kejelasan Tim terpadu yang akan di bentuk, terkait pengawasan TKA dari Pemkab, tetapi Kabaghukum tidak ada dikantor Senin, 28/11/2022, jawaban pesan WhatsApp sedang rapat diluar.
Bukan tidak menjadi polemik nantinya, dimana maraknya pembangunan PLTA/PLTMH di Taput yang hampir merata mempunyai Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di proyek tersebut, Contohnya di PT.Gading yang ada di Sipoholon, PT.SPM di Sigompulon dan juga termasuk PT.SOL, ini seharusnya, harus diperjelas dan ada yang mengawasi, kata Bangun.
Tidak bisa dibiarkan ini, Masyarakat pasti tidak akan mau kecolongan, jangan setelah ada kejadian yang fatal baru heboh ‘ tandasnya.
Dan untuk Masalah TKA ini, LSM LPPAS-RI mendesak pihak Pemkab Tapanuli Utara dan imigrasi untuk turun ke lapangan, untuk memastikan berapa jumlah dan apa aktivitas para TKA ini yang sebenarnya ‘ tutupnya.||Red