Dikatakan Penyerobotan Dan Pengerusakan Itu Tidak Benar: “Daniel Tena Bolo Membatahnya

Hukum & Kriminal770 Dilihat

 

SBD NTT, TransTV45.com ||Hari Senin 28 November 2022 dikonfirmasi media di kediamannya sekaligus beliau jelaskan,Saya Daniel Tena Bolo mewakili keluarga besar Tena Bolo yang beralamat di Milla Ate desa Denduka Wewewa Selatan kabupaten Sumba Barat Daya NTT bahwa telah melihat seraya membaca berita di media Galerisumba.com news pada tanggal 27 November 2022 yang menyatakan”menerobos atau merusak lingkungan tanah gereja GKS Ede Desa Denduka Wewewa Selatan oleh Pendeta Jonatan Bulu Tanggela Sth tidak benar.

Ini poin-poin yang perlu saya jelaskan yang pertama”

*Kami menerobos atau merusak lingkungan gereja GKS Ede Sumba Barat Daya NTT adalah tidak Benar,kami hanya membersihkan dan membangun rumah diatas tanah yang menjadi hak milik kami,bukan milik gereja GKS Ede*

*Mengenai hasil dari pengadilan Negeri Waikabubak NTT yang menyatakan mereka menang,kami tidak mengelak akan kebenaran hukumnya.*

Karena kami tidak puas dan tidak menerima hasil pengadilan Negeri Waikabubak,kami mengajukan naik banding kepengadilan tinggi Kupang NTT,dan pada tanggal 16 Oktober 2022 dinyatakan NO oleh pengadilan tinggi Kupang NTT.

Pernyataan Pendeta Jonatan Bulu Tanggela STH yang menyatakan mereka menang dibanding dan memiliki hak atas tanah tersebut adalah salah.Setelah berkas banding dikeluarkan oleh pengadilan tinggi Kupang NTT,kami menunggu 14 hari untuk mengetahui apakah pihak JONATAN Tanggela STH dan kawan-kawannya jika mereka mengajukan kasasi namun tidak ada berita,maka dari itu sebagai pewaris sah dan pemilik tanah yang sah,maka dari itu sebagai pewaris dari pemilik tanah tersebut kami membersihkan untuk menanam umbi-umbian,padi,jagung serta tanaman umur panjang,”jelas Daniel

Lanjut Daniel,Dibawah ini kami ikut sertakan dalam Pernyataan kami diatas ini benar-benar dengan bukti-bukti yaitu:”
*Berkas Banding Di Pengadilan Tinggi Kupang NTT yang menyatakan NO*

*Dena tanah yang kami bersihkan dan bukan Tanah GKS Ede.

Dalam kesempatan ini pula kami meminta semua pemerintah dan masyarakat sendiri melihat dan menilai keberadaan yang sebenarnya. Kepada pemerintah setempat baik dari desa,camat dan kabupaten,kami meminta perlindungan dan keadilan sehingga berita yang tidak benar ini yang dikeluarkan oleh pendeta Jonatan Bulu Tanggela STH melalui media online galerisumba.com dihentikan demi kebenaran dan keadilan bagi semua pihak.

Terakhir perlu saya tambahkan lagi, Bahwa GKS Ede Milla Ate didirikan oleh kakek kandung kami,Tena Bolo dan beliau adalah pewaris asli tanah di Milla Ate yang bukan milik instansi atau perorangan.

*Terimakasih dan salam sejahtera keluarga Besar Tena Bolo.**Red/Transtv45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *