BatangHari,TransTV45.com ||Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang hari telah melimpahkan 5 berkas gugatan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa 29 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo menjelaskan setelah menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Subdit III, Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Jum’at (25/11/2022).
Dan hari ini telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dimana pembangunan Puskesmas Bungku ini dana yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batang hari Tahun Anggaran 2020 dan diduga akibat tuduhan para tersangka Negara mengalami kerugian mencapai 6,3 miliar rupiah.
JPU Kejari Batang hari mendakwa kelima orang tersebut yakni AT selaku Direktur PT MPL, MF dan DH selaku Wiraswasta, AG dan EY merupakan ASN dengan dakwaan Primair melawan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Setelah pelimpahan nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim kapan perkara ini bisa mulai disisihkan, “ujar Kejari.** M. Rian
Sumber : kasi intelijen kejaksaan.