Pacar Dibully, Pelajar Di Asahan Bacok Teman

Hukum & Kriminal513 Dilihat

 

Asahan, TransTV45.com ||Seorang pelajar SMP di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang masih berusia 13 tahun tega membacok teman sekolahnya sendiri gegara hal sepele. Alasannya, pelaku tak terima pacarnya dibully oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 18:00 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Asahan. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku saat itu juga setelah lari ke rumah orangtuanya. Korban merupakan seorang wanita berinisial S (13) yah juga merupakan teman sekolahnya.

“Jadi kronologisnya adalah yang bersangkutan ini merasa tidak senang sakit hati karena pacarnya ini dibully terus menerus oleh korban. Pacarnya ini diomongi pendek – pendek dan itu diceritakan pacarnya kepada dia sehingga ia pun merasa sakit hati kepada korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2022).

Roman mengatakan, menurut pengakuan pelaku peristiwa pembacokan tersebut dilakukan tanpa direncanakan. Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban saat mengendarai sepeda motor langsung mengambil parang yang kebetulan ada di sekitar lokasi lalu membacok korban beberapa kali.

“Karena bertemu dengan korban secara tidak sengaja, timbul niat di dalam hatinya untuk membalas korban, yang saat itu pengakuannya menemukan parang di pinggir jalan,” katanya.

Polisi juga sudah mengamankan sebilah parang yang digunakannya. Korban yang mengalami luka di bagian kepala setelah dibacok pelaku langsung di bawa ke rumah sakit.

“Korban bulum bisa dimintai keterangan masih dirawat. Terhadap pelaku karena di bawah umur tetap kita proses namun tetap dilakukan diversi dulu sebelum dilakukan ke tahap berikutnya,” katanya.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini juga menyayangkan kejadian tersebut harus sampai terjadi dan berpesan kepada orang tua agar senantiasa memonitor pergaulan dan aktivitas anaknya.

Terhadap pelaku, atas kejadian ini dapat dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pada 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ancaman hukuman 5 tahun penjara.** Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *