Okut Sumsel, TransTV45.com ||Kepolisian sektor Cempaka berhasil mengamankan seorang warga desa Gunung batu, Kecamatan Cempaka, berinisial AS (22) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) mesin pompa air di desa Gunung Batu, pada hari Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul, 00.30 wib, yang lalu.
AS di tangkap jajaran Polres OKU Timur melalui Polsek Cempaka di kediaman nya di desa Gunung Batu. Penangkapan terhadap diduga pelaku atas dasar laporan korban Abdul Kodir (57) warga kelurahan Air pauh, Baturaja timur, Laporan Polisi nomor : LP-B/17/XI/2022/SEK.CPK/OKUT/SUMSEL, tanggal 28 November 2020.
Keronologis kejadian yang di himpun dari pihak Kepolisian aksi pencurian terjadi pada hari minggu 9 Oktober 2022 sekira jam 00.30 wib yang lalu telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh diduga pelaku AS (22) bersama teman nya SR (22) DPO terhadap barang milik korban Abdul Kodir (57) berupa 1(satu) unit Mesin pompa air merk Shimizu warna biru. Saat menjalankan aksi nya kedua pelaku terlebih dahulu melepas pipa yang terpasang melekat pada bagian bodi Mesin pompa air, lalu memotong kabel dengan menggunakan gunting yang sengaja dibawa oleh pelaku setelah itu Mesin Pompa air tersebut dibawa dan disimpan di semak-semak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan korban melaporkan atas kejadian ke Kepolisian Sektor cempaka.
Dengan menindak lanjuti laporan tersebut pada hari Selasa 29 November 2022 sekira jam 02.00 wib. Kapolsek Cempaka AKP. Budhi Santoso, SH. mengetahui saat itu pelaku sedang berada di rumah kediaman nya di desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Saya langsung mengajak dan memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan.
Satu dari dua pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti satu unit Mesin pompa air dan satu orang lagi masih DPO. Ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.** Jurnalis: M. Ali. JN.