Tanjungbalai Asahan, TransTV45.com ||Pemerintah Kota Tanjungbalai dimasa kepemimpinan H. Waris Tholib, S.Ag, MM dinilai masyarakat tidak memiliki fokus dalam perbaikan layanan kemasyarakatan khususnya pada bidang kesehatan.
Penilaian tersebut berdasarkan banyak kebijakan pemkot tanjungbalai saat ini tidak relefan malah seakan tidak ada niat untuk memperbaiki pelayanan kesehatan yang ada.
Ketua Forum Analisis Kebijakan dan Transparansi Anggaran (Fakta) Kota Tanjungbalai Syarifuddin Manurung mengungkapkan, status BLUD RSUD yang sudah disahkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan mulai berjalan di tahun anggaran 2021.
Seharusnya Pemkot Tanjungbalai sudah memiliki Perkada tentang ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya untuk BLUD RSUD Dr. Tengku Mansyur.
Karena Perkada tersebut merupakan ketentuan yang dituliskan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Perkada BLUD RSUD itu kenapa belum ada sampai saat ini, Tidak adanya perkada tersebut menimbulkan dugaan bahwa Wali Kota memang selamanya mau intervensi pengangkatan pejabat utama di RSUDTM tersebut.” kata Syarifuddin Manurung, Selasa (29/11/2022).
Selain itu jelas Arif, di PAPBD Tahun 2022 Pemkot Tanjungbalai mengalokasikan dana sebesar Rp 100 Juta untuk pembuatan dokumen kajian tekhnis RSUD Tipe C yang saat ini terbengkalai di Jalan Kartini Kecamatan Datuk Bandar. Wali Kota sendiri menyatakan dokumen tersebut sangat diperlukan untuk melanjutkan pembangunan RSUD Tipe C dengan investor atau pihak ketiga yang nantinya tidak membebani keuangan daerah.
Namun yang membuat publik heran, Pemkot sendiri dalam APBD Tahun 2023 yang baru disahkan beberapa hari lalu akan melakukan penambahan Gedung RSUDTM senilai 10 Miliyar Rupiah, hal ini menggambarkan Pemkot Tanjungbalai tidak memiliki fokus untuk melaksanakan kebijakannya.
“Satu sisi ingin melanjutkan pembangunan RSU Tipe C, satu sisi lagi melakukan pembangunan RSUDTM dengan dana yang besar. Fokusnya kebijakan Pemkot itu mau kemana?. Publik bingung” terangkan Arif lebih rinci .
Terkait penilaian masyarakat tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai Nurmalini membenarkan bahwa Pemkot Tanjungbalai sampai saat ini masih mengatur dalam penempatan tugas pejabat pengelola dan pegawai yang ada di RSUD Dr. Tengku Mansyur.
Kondisi tersebut terjadi karena sampai saat ini sistem yang ada di RSUD tersebut belum 100% mandiri.
“RSUD belum sepenuhnya mandiri, Gaji Pegawainya masih dibebankan ke Pemkot Tanjungbalai dalam Dana Alokasi Umum APBD” sebut Nurmalini, saat ditemui diruang kerjanya.
Secara terpisah sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungbalai Agus Salim Lubis, ST saat membenarkan adanya alokasi dana sebesar Rp 100 Juta dalam PAPBD Tahun 2022 untuk melakukan kajian tekhnis RSUD Tipe C yang berada di Jalan Kartini Kota Tanjungbalai.
“Iya, untuk pengujian bangunannya apakah masih layak dilanjutkan” kata Agus Salim.** Tim/MH24