Kajari TBA Terima Kunker Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan: Jangan Bangga Penjarakan Pecandu Narkoba

Nasional438 Dilihat

Tanjungbalai Asahan, TransTV45.com ||Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara Rufina Br Ginting SH MH menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI, Selasa (29/11/22) .

Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII. SH.MH.ACCS dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam RDP antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung serta Para Jaksa Agung Muda, terkait korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika, kedepannya pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus direhab bukan dipenjara, karena mereka adalah orang sakit, dan orang sakit harusnya diobati bukan dipenjara.

Oleh karena itu saya berharap para Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan ini juga melaksanakan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut, dan jangan bangga kalau kalian memenjarakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Kata Hinca Pandjaitan.

Hinca juga berharap dalam proses penegakan hukum agar dilakukan upaya preventif terlebih dahulu, serta mengusahakan pengembalian keuangan negara karena APBN kita masih defisit.

Selain itu dalam penanganan perkara Korupsi kiranya APH juga memperhatikan asas kemanfaatan disamping asas keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai karena penegakan hukum, kegiatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi terganggu akibat proses hukum.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan terkait pemulihan aset sebesar +- 1,3 milyar rupiah, dan juga eksekusi uang rampasan perkara TPPU dari perkara asal narkotika sebesar +- 3,3 milyar rupiah, besarta aset lainnya berupa kendaraan bermotor, rumah, dan tanah dengan nilai +- 10 milyar rupiah, yang tentunya akan menjadi penerimaan negara untuk menambah APBN,” sebut Hinca Pandjaitan dalam arahannya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting SH MH mengucapkan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan hingga saat ini telah melaksanakan tupoksinya dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyebutkan dari seluruh perkara tindak pidana umum  perkara yang paling dominan (banyak) jumlahnya adalah perkara narkotika sebanyak 132 perkara atau sekira 52% dari keselurahan tindak pidana umum.

Bahwa dalam prosesnya ada beberapa perkara yang dilakukan penuntutan maksimal seperti hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Sementara itu dalam perkara narkotika Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan juga telah melakukan tuntutan rehabilitasi terhadap 2 (dua) orang terdakwa dan sudah divonis sesuai tuntutan Jaksa oleh PN Tanjungbalai Asahan, diantaranya menjalani rehabilitasi.

“Kejaksaan Negeri Tanjungbalai haruslah mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada serta petunjuk-petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pimpinan baik yang tertulis maupun tidak tertulis (lisan),” jelas Rufina Br Ginting menyampaikan didampingi kasi Intel Andi Sahputra Sitepu.** Tim/MH24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *