Indragiri Hulu – Riau, TransTV45.com ||Sungai Andan adalah sungai asli Desa Redang, dimana keaslian sungai tersebut dijadikan simbol pembatas antar wilayah Inhu dan Pelalawan.
Sungai Andan adalah bukti kuat yang tidak bisa diubah-ubah bentuk dan posisi di suku adat asli juga di aturan pemerintah.
Dewan pemangku Adat, Sungai Elang Bertuah/Dewan Pakar (Dewan Pemangku Adat, Masyarakat dan Pemuda Desa Redang Seko) didampingi oleh B. Fransisco Butar Butar, S.H sebagai Penasehat Hukum, serta Batin Adat (Datuk Jatim) dan Pemangku Adat (Datuk Bujang. P) melihat secara langsung kondisi Sungai Andan tidak terawat dan tidak dilestarikan bahkan Sungai Andan diduga telah dirusak, ditutup dan dicemari oleh PT. GH (Gandaerah Hendana), Jumat (02/12/2022).
Sementara Sungai Andan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. GH.
Liputan khusus dari Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD-SPI) Kabupaten Indragiri Hulu menyaksikan langsung sudah banyak ditemukan kerusakan bahkan diduga sudah dialih fungsikan.
Beberapa contoh kerusakan yaitu :
1. Diputusnya aliran sungai dan dialihkan.
2. Ditanam pohon sawit di pinggir sungai tanpa mengikuti ketentuan hukum.
Pencemaran yang di temukan, terdapat tumbuhan sawit berada di bibir sungai.
Sementara pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pemerintah telah menetapkan Undang -undang dan sanksi kepada siapapun yang telah mencemari lingkungan hidup.
Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
“Perusahaan yang diduga tidak melaksanakan ketentuan hukum, Undang-Undang dan peraturan yang lain, terlihat seperti tidak merasa bersalah, ketidak peduliannya terhadap lingkungan sekitar adalah sebuah pelanggaran, baik secara adat istiadat maupun UU,” tutur Datuk Jatim Masyarakat.
Lanjutnya, dugaan kekejaman PT. GH yang merasa berkuasa bukan hanya mencaplok lahan diluar HGU nya, perusahaan ini juga merusak dan mengubah kelestarian alam desa Redang Seko. Kejadian ini sangat berdampak buruk bagi masyarakat adat setempat, karena sama halnya menyakiti jasmani dan rohani masyarakat.
“Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah pencemaran. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut,” tuturnya.
” Gugatan akan kami lakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya temuan fakta di lapangan dan diatur dasar hukumnya, serta jenis tuntutan, untuk mempertahankan alam dilestarikan,” sebut warga pada media ini.
Dalam hal ini juga seorang Praktisi Hukum B. Fransisco Butar Butar, S.H yang tinggal tidak jauh dari Sungai Andan membenarkan perusakan sungai tersebut dan mengutuk keras kinerja aparat pemerintah setempat yang tidak perduli dengan kelestarian lingkungan,
” Ya, hal perusakan itu benar, karena kita lihat sudah ada perubahan dan sekeliling bibir sungai ditanami sawit, dan ada penutupan sungai,” katanya,
” Disini kita soroti, kita pertanyakan kinerja aparat pemerintah setempat seperti, RT, RW, Kepala Desa, seakan mereka ini tidak perduli dengan kelestarian lingkungan, membiarkan perusahaan merusak tatanan lingkungan yang aslinya, kita minta kepada Bupati Indragiri Hulu, untuk evaluasi kinerja kepala Desa dan Camat setempat,” pungkasnya.**Adilmankoto
Sumber : DPD SPI Inhu / Riau