Kasat Reskrim polres Kampar, Enggan Berkomentar Terkait kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang.

Hukum & Kriminal488 Dilihat

Kampar, TransTV45.com ||Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH ketika di konfirmasi oleh wartawan terkait dugaan kegiatan fiktif Desa tanjung karang kecematan Kampar kiri hulu kabupaten Kampar Riau, anggaran tahun 2018 sampai 2019 Selalu berkilah, dengan alasan lagi di Luar.

“Iya bang ini kita lagi di luar di lapangan, nanti lah kita jumpa sambil ngopi bang,” sebut Ferdinand Jumat 9 Desember 2022 ketika di konfirmasi oleh wartawan.

Selanjutnya wartawan bertanya siapa tersangka terkait dugaan kegiatan fiktif Desa tanjung karang, kasat Reskrim polres Kampar selalu berkilah, dengan alasan di lapangan.

“Iya kita ini lagi di lapangan nanti lah kita cek datanya di kantor bang, nantinya salah jawab kita bang,” katanya.

Padahal dua hari berturut-turut wartawan mau konfirmasi Kasat Reskrim, selalu berkilah dgn alasan di lapangan.

Wartawan cuma memastikan saja sama pihak polres Kampar, siapa tersangka dugaan kegiatan fiktif Desa tanjung karang apakah Mantan Kades atau bendahara nya.

Sebelum di beritakan, Kejaksaan Negeri Kampar hingga saat ini masih menunggu berkas perkara kasus korupsi Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu dari Polres Kampar. Sebelumnya, berkas perkaranya telah dikembalikan pihak jaksa ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kampar, Rendy Winata, SH kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin siang (5/12) mengatakan, “Sampai sekarang ini kami masih menunggu berkas dari Polres Kampar,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Rendy Winata, berkas dari Polres Kampar masuk pada tanggal 11 Oktober 2022, Kasus tersebut P.18 tanggal 14 Oktober 2022 dan P.19 pada tanggal 24 oktober 2022.

“Berkasnya P-18 (pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap), P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” terangnya singkat.

Masih lemahnya pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pihak-pihak terkait sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) untuk memperkaya diri sendiri.

Ditambah lagi pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat Kabupaten Kampar kepada desa dilakukan hanya sekali dalam 2 tahun.

Dari data yang didapat, setidaknya ada 9 kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi uangnya diambil dan tidak disetor kembali ke kas Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang tersebut terjadi 2 tahun anggaran.** Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *