Dengan Hitungan Menit Kepolisian Sektor Cempaka Polres OKU Timur Berhasil Amankan Dua Kawanan Pencuri. 

Okut Sumsel, TransTV45.com||Tidak harus menunggu waktu yang lama, dalam hitungan kurang dari satu jam Kepolisian Resor OKU Timur melalui Polsek Cempaka berhasil mengaman 2 (dua) kawanan diduga pelaku pencurian barang milik PT. PLN Persero yang berada di desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. diduga pelaku SK (26) dan FN (29) kedua nya berasal dari daerah yang sama warga desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

 

Sabtu 10 Desember 2022, sekira jam 11.30 wib, Kedua diduga pelaku ditangkap saat menjalankan aksi nya di desa Gunung Batu. berdasarkan laporan polisi nomor : LP – B /18 / XII / 2022 / SEK.CPK /OKUT / SUMSEL, tanggal 10 Desember 2022. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cempaka guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM. melalui Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso, SH. Menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira jam 11.30 wib anggota piket mendapat laporan dari salahseorang Perangkat desa Gunung Batu Sdr AG bahwa mencurigai kedua orang diduga pelaku tersebut diatas yang mengaku sebagai petugas PLN sedang melepaskan kabel yang berada didalam gardu. Setelah mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim beserta anggota piket langsung bergerak mendatangi TKP. Selanjutnya mengamankan kedua pelaku lalu kedua pelaku dan barang bukti berupa kabel puding tembaga dibawa ke Polsek cempaka guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Lanjut AKP Budhi Santoso, SH. Telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik PT. PLN Persero ULP Kayu Agung pada hari Sabtu 10 Desember 2022, sekira pukul 11.00 wib, yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut diatas, dengan modus kedua pelaku terlebih dahulu membuka pintu gardu yg tidak digembok lalu pelaku melepaskan konektor kabel Penghubung kabel dari travo ke kabel pelangan dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi. Setelah itu pelaku menarik kabel puding tembaga tersebut lalu digulung supaya mudah dibawa.

Atas kejadian tersebut pihak PT. PLN Persero mengalami kerugian lebih kurang Rp.22.000.000 (Dua puluh dua juta rupiah).

 

Berikut barang bukti yang disita dari tangan tersangka telah diamankan, yaitu berupa. 3 (tiga )gulung kabel puding tembaga panjang keseluruhan lebih kurang 30 meter. 3 (tiga) buah konektor kabel berbahan alumunium. 4 (empat) buah konektor Tr warna hitam.1(satu) buah tas gendong warna silver hitam. 1 (satu) buah kunci L yang telah dimodifikasi warna hitam merah putih. 1(satu) buah obeng tespen warna merah putih kuning. 1(satu) buah tang kombinasi warna merah. 1 (satu) buah tang potong warna orange. 2 (dua) buah cutter warna merah. 1(satu) buah kunci pas ukuran 13.

Kedua pelaku akan mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4.5 KUHPidana, Pungkasnya”||

Jurnalis : M. Ali. JN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *