Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.pd Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Lingkungan Pemkab Nias Utara.  

Breaking News338 Dilihat

Nias Utara, Transtv45.Com Bertempat di Aula Pertemuan Bappeda Kabupaten Nias Utara, Bupati Nias Utara Bapak Amizaro Waruwu S.Pd, menyerahkan SK 56 orang Penjabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara Bapak Aaro’o Zalukhu, S.Pd.,MM selaku dinas teknis menjelaskan bahwa dalam undang-undang NO. 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, Pada tanggal 09 desember 2022 ini, diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara terdapat 56 (Lima Puluh Enam) orang kepala desa yang berakhir masa jabatannya. Maka untuk itu pada hari ini kita melaksanakan acara penyerahan keputusan Bupati Nias Utara tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diwilayah Kabupaten Nias Utara.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menambahkan bahwa masa jabatan penjabat kepala desa yang diangkat adalah sampai dilantiknya kepala desa Defenitif, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa, dan penjabat kepala desa yang diangkat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

 

Bupati Nias Utara pada arahannya mengucapkan selamat kepada penjabat kepala desa yang menerima SK dan juga kepada keluarga, Bupati menyampaikan menjadi seorang Pemimpin harus bisa menampung suka dan duka dari masyarakat dan marilah mengambil hikmadnya kepada Tuhan, dan juga yang menjadi jembatan kesuksesan seorang pemimpin adalah memperbanyak komunikasi.

 

Bupati Nias Utara berharap kepada kepala desa yang sudah di angkat supaya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat desa dan membangun komunikasi, koordinasi dan keharmonisan dengan pimpinan dan anggota BPD sebagai sebuah lembaga yang menyelenggarakan fungsi Pemerintahan Desa dan berikan pelayanan kepada masyarakat desa secara Delivery harus aktif untuk turun langsung kelapangan mendengar keluhan masyarakat dan mencari solusi pemecahannya, serta menjunjung tinggi loyalitas kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

 

Selanjutnya, SK kepala desa diserahkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara beserta Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.

 

Adapun 56 Daftar Nama-Nama Desa yang menerima SK Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diantaranya :

I. KECAMATAN AFULU

1.Desa Faekhunaa, 2.Desa Lauru I Afulu, 3.Desa Lauru Lahewa, 4.Desa Ombolata Afulu, 5.Desa Sifaoro’asi, 6.Desa Harewakhe.

 

II. KECAMATAN ALASA

7.Desa Anaoma, 8.Desa Banua Sibohou I, 9.Desa Bitaya, 10.Desa Dahana Tugala Oyo, 11.Desa Lahemboho, 12.Desa Loloanaa, 13.Desa Ombolata, 14.Desa Ononamolo Alasa, 15.Desa Ononamolo Tumula.

 

III. KECAMATAN ALASA TALU MUZOI

16.Desa Banua Sibohou.

17.Desa Harefanaese, 18.Desa Hilinaa, 19.Desa Laehuwa, 20.Desa Mazingo.

 

IV. KECAMATAN LAHEWA

21.Desa Fadorositoluhili, 22.Desa Hilinaa, 23.Desa Hilizukhu, 24.Desa Holi, 25.Desa Lasara, 26.Desa Marafala, 27.Desa Sifaoroasi.

 

V. KECAMATAN LAHEWA TIMUR

28.Desa Tugala Lauru, 29Desa Meafu, 30.Desa Lukhulase.

 

VI. KECAMATAN LOTU

31.Desa Dahadano, 32.Desa Fadoro Fulolo, 33.Desa Hiligodu, 34Desa Lawira Satua, 35Desa Lolomboli, 36Desa Lombuzaua.

 

VII. KECAMATAN NAMOHALU ESIWA

37.Desa Banua Sibohou, 38.Desa Esiwa, 39.Desa Hili Banua, 40.Desa Lasara, 41.Desa Orahili, 42.Desa Sisobahili.

 

VIII. KECAMATAN SAWO

43.Desa Hiliduruwa, 44.Desa Lasara Sawo, 45.Desa Seriwau, 46.Desa Sifahandro, 47.Desa Sisarahili Teluksiabang, 48.Desa Onizitoli Sawo.

 

IX. KECAMATAN SITOLU ORI

49.Desa Fulolo Saloo, 50Desa Hilisaloo.

 

X. KECAMATAN TUGALA OYO

51.Desa Botonaai, 52.Desa Fabaliwa Oyo.

 

XI. KECAMATAN TUHEMBERUA

53.Desa Alo’oa, 54.Desa Laaya, 55.Desa Ladara, 56.Desa Silima Banua.

 

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Utara, Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli Bupati Nias Utara, Asisten Sekda, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Seluruh Penjabat Kepala Desa yang menerima SK beserta keluarga dan Undangan Lainnya. Yarman Harefa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *