Asahan, TransTV45.com ||Cabang Dinas Pendidikan Kisaran menggelar Rakor ( Rapat Kordinasi ) Pendidikan, Senin-Selasa, 12 -13 Desember 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Antariksa Kisaran itu dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara Murdianto S.Pd MM, Kacabdis Kisaran Kurnia Utama ST dan diikuti 132 Sekolah Negri dan Swasta dari Asahan dan Batubara.
Pantauan di lokasi, dalam kegiatan Rakor tersebut, salah satu tema yang disampaikan dan menarik perhatian para peserta adalah terkait pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Ditemui usai kegiatan, Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengatakan, meskipun ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihak sekolah diperbolehkan memungut biaya dari orang tua murid, sejauh hal itu dipatuhi dengan aturan yang berlaku dan diterima orangtua siswa melalui Komite Sekolah.
Karena pada dasarnya, menurut Murdianto, masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menciptakan kualitas Pendidikan Sumut yang bermartabat.
“Dana BOS itu fungsi ada dua, peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan akses pendidikan, sehingga penggunaan dana bos tidak boleh lari turunan dari dua fungsi tersebut sehingga bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Untuk Juknisnya sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan N0: 2/2022, yang berisi 12 item. Satu kata kata kunci induk dari peraturan ini adalah pendanaan pendidikan yang diatur dalam PP No: 48/2008,” ujar Murdianto di awal pertemuan.
Lanjut Murdianto, Dana BOS bulanlah dana satu-satunya, Dana ini untuk membantu, tapi bukan untuk menggeratiskan, sesuai PP: 48/2008 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 24 Tahun 2020.
Murdianto yang juga sebagai Ketua Tim Manajemen BOS Provinsi Sumut mengakui masih ada sekolah dalam pendanaan dana BOS kurang memenuhi standar biaya sekolah, sehingga diatur dalam Permen Pendidikan No: 75/2016 yaitu tentang Komite Sekolah.
Sehingga sekolah, sambungnya, diperbolehkan memungut biaya dari orang tua, dengan catatan Dana BOS yang diberikan tidak mencukupi, sehingga dipublikasikan dan diskusikan kepada orang tua atau wali murid untuk membantu biaya sekolah dalam bentuk SPP.
Namun sebelumnya Pemprov Sumut mempunyai program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk ditambahkan di dana BOS dalam rangka meringankan beban wali murid, dan program ini sudah berjalan 2021 dan 2022.
“Bila dana BOS dan BOP masih juga kurang, maka kekurangan ini ditanggung oleh wali murid. Tapi bila sudah cukup memenuhi standar biaya berbagai kegiatan sekolah, maka wali murid tidak perlu menambah. Tapi karena kualitas pendidikan itu perlu pembiayaan maka seluruh kewenangan itu diserahkan kepada Kepsek sebagai penanggungjawab tata laksana keuangan,” terang Murdianto.
Selain itu, saat disinggung penggunaan Dana BOS di lingkungan Cabdis ( Cabang Dinas Pendidikan ) Kisaran, Murdianto mengakui dan mengapresiasi kinerja Kacabdis Kisaran.
“Cabdis Kisaran yang pertama dalam kegiatan ini di Sumut. Sehingga maju selangkah dari yang lain, dan tentunya bila program ini bisa berjalan dengan baik dalam prakteknya tentunya akan menjadi contoh dan aspirasi bagi Cabdis yang lain lain di Sumut,” akhir Murdianto didampingi Kurnia Utama.**M24