Simalungun, TransTV45.com ||Di zaman susah seperti sekarang ini ternyata praktek pungutan liar (pungli) masih saja terjadi. Mungkin budaya pungli bagi sebagian oknum atau kelompok dianggap menjadi hal biasa di negeri ini.
Seperti yang terjadi dan dialami oleh sejumlah pegawai ASN yang ada di instansi pemerintahan Kabupaten Simalungun tepatnya di Dinas Sosial.
Praktek pungutan liar (pungli) tersebut diduga kuat sengajs dilakukan oleh kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun Sakban Saragih, SP, M.Si melalui bendahara bernama Horlentina Saragih diduga sebagai perpanjangan tangan. Dan disinyalir hal ini sudah berlangsung lama. Yakni semenjak Sakban menjabat sebagai kepala dinas.
Berdasar informasi yang diterima langsung kru media dari sejumlah pegawai ASN Dinsos Simalungun yang minta identitasnya tidak diungkap, Jumat (11/12/2022) sore di salah satu cafe di sudut Kota Pematang Siantar.
Kepada kru media ini dengan raut sedih para pegawai tersebut menyampaikan keluh kesah sekaligus jeritan hati mereka terkait sikap dan tindakan atasan mereka yakni Sakban Saragih yang mengutip uang perjalanan dinas (SPPD) milik mereka. Baik itu uang SPPD kegiatan maupun perjalanan sebesar 30% dengan alasan sebagai kewajiban (KW) ke kantor dengan cara paksa disertai ancaman. Jika tidak menyetor maka akan dipindahkan. Dan uang itu harus disetorkan kepada bendahara Dinas Horlentina Saragih baik secara tunai maupun lewat transfer bank.
Dan di dalam menjalankan aksinya Kadis Sosial Sakban Saragih memerintahkan bendahara Horlentina Saragih melakukan kutipan atau pungutan kepada pegawai dengan jumlah nominal yang berbeda-beda berdasarkan besar kecilnya tunjangan perjalanan dinas (SPPD) yang diterima.
Lanjut mereka, “Uang SPPD kami semua sudah dihitung oleh bendahara. Dan kalau diakumulasi semua totalnya ada mencapai seratus juta an. Dari seratus juta itu, 30 persennya atau sekitar tiga puluh juta harus diserahkan ke Kadis lewat bendahara”, sebut mereka menjelaskan secara bergantian.
Yang buat sedih lanjut mereka, semisal kami melakukan perjalanan dinas dan uang SPPD kami hanya sebesar 150 ribu. Dari 150 ribu itu kami harus setor 45 ribu (30%) ke kantor. Jadi apa lagi untuk makan sama bensin kami?? Ungkap para pegawai sembari menunjukkan foto bukti catatan pegawai yang belum menyetor ‘KW’ beserta besarannya, dan bukti transfer bank serta bukti rekaman pembicaran antara bendahara dengan salah satu pegawai kepada kru media ini untuk didengarkan. Dan setelah didengarkan bersama tim, memang benar berisi pembicaraan tentang kewajiban menyetor uang dengan istilah ‘KW’ (kewajiban) sebesar yang telah ditentukan.
Di akhir keterangannya, para pegawai tersebut menyampaikan jika mereka sudah sangat tidak nyaman dengan sikap dan perlakuan Sakban Saragih, SP, M.Si selaku kepala dinas yang selalu menggerogoti hak mereka. Dan juga sikapnya yang selalu mengintimidasi para pegawai jika tidak mau menyerahkan ‘KW KW’ maka mereka diancam akan dipindahkan.
“Kami semua yang ada di kantor dinas sosial kabupaten Simalungun sangat tidak menginginkan lagi Sakban Saragih sebagai kepala dinas beserta beberapa orang anteknya. Termasuk Horlentina Saragih oknum bendahara. Sebab kami sudah sangat muak. Hampir setahun penuh kami tertekan. Diperlakukan bak sapi perah. Kami juga berharap semua uang yang sempat di pungli dikembalikan. Sekaligus meminta dan berharap kepada Bupati Simalungun agar memperhatikan nasib kami pegawainya yang menjadi korban pungli kepala dinas. Dan sebagai informasi, saat sekarang ini Sakban Saragih sudah sangat jarang masuk dan ada di kantor. Kalau pun masuk paling hanya sebentar dan itupun hanya untuk mengambil uang ‘KW’ habis itu pergi entah kemana. Ibarat raja ngutip upeti”, pungkas mereka.
Terkait keluhan pegawai atas dugaan pungli tersebut, kepala dinas sosial Kabupaten Simalungun Sakban Saragih yang coba dikonfirmasi lewat pesan singkat dan panggilan suara WhatsApp pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 08.38 WIB namun tidak memberi tanggapan dan selanjutnya malah menunjukkan sikap tidak terpuji dan alergi dengan memblokir WhatsApp kru media ini.
Publik berharap kiranya tindakan yang dilakukan dan sikap arogansi yang ditampilkan Sakban Saragih kepada bawahannya menjadi perhatian dan catatan khusus bagi Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga dan juga aparat penegak hukum terutama tim Saber Pungli Sumatera Utara. Agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu adanya pengaduan resmi dari masyarakat. Sebab kutipan atau pungutan yang tidak disertai dengan dasar hukum dan undang undang yang jelas dinamakan pungli alias pungutan liar. ** Tim