Batang Hari, TransTV45.com ||Pencemaran lingkungan oleh PT. Adimulya Palmo Lestari, berdasarkan hasil uji lab DLH Batanghari diatas ambang batas, dilaporkan oleh LSM Gerak Indonesia untuk Provinsi Jambi.
Menurut Hamdi Zakaria Kepala bidang Inpestigasi atas nama Ketua DPD LSM Gerak Indonesia untuk Provinsi Jambi kepada media ini mengatakan, “Gerak Indonesis hari ini Rabu 14/12/2022 telah membuat surat laporan, laporan ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batanghari melalui Ketua Komisi III yang membidangi dan Bupati Batanghar.
“Surat laporan sudah disampaikan, surat ini juga ditembuskan kepada Kementrian LHK dan Kehutanan, Polda Jambi, Dinas LH Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.
Menurut Hamdi, “selain pencemaran lingkungan, juga dilaporkan dugaan perambahan hutan HP oleh perkebunan PT. APL, dengan melampirkan Poto hasil plotingan titik koordinat, dari turunya tim Polhut UPTD KPHP Kabupaten Batanghari, serta dugaan pelanggaran PP no 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai, “kata Hamdi Zakari. ** M.Rian*