Krani Afdeling 1 PTPN III Bandar Betsy Tidak Ber AKHLAK Dan Bersifat Arogan.

Peristiwa773 Dilihat

 


Simalungun, TransTV45.com ||Sabtu 17 Desember 2022.Salah satu karyawan krani afdeling 1 berinisial sugito bersifat arongan ataupun menghalang – halangi sehingga terjadi adu cekcok mulut kepa pihak wartawan Media Indoviral dengan yang melaksanakan tugas sesuai UU PERS di kantor Afdeling 1 PTPN III Bandar Betsy,awal nya wartawan tersebut berinisial M.Purba melakukan merekaman pembicaraan kepada krani pak sugito tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) kemudia bersifat marah dan arongan ga boleh kamu melakukan video rekaman,ujarnya.

Dengan adanya keributan kepada saudara Bapak M. Purba sebagai salah satu wartawan yang bekerja melaksanakan tugas meliput sesuai UU PERS Nomor 40 Tahun 1999,yang ingin mengetahui manageman AKHLAK di PTPN IV Bandar Betsy suatu anak perusahaan badan usaha milik negara ( BUMN ).

Dengan adanya peristiwa itu pada hari jumat jam 11 : 50 ( pm ) tanggal 16 Desember tahun 2022 dilokasi kantor afdeling1 PTPN III Bandar Betsy Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, pihak awak Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APK ) jajaran kepolisian menindak lanjuti saudara Sugito yang bersifat arogan saat hendak mewawancarai dan melarang mengambil rekaman pembicaraan,lalu saudara sugito langsung menghampiri saudara m.purba ingin adu jotos.

Lembaga D 857 ( J.Simbolon ) angkat bicara kepada para kru Media Online ataupun Cetak sesuai tentang KIP UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.ujarnya.

Bapak J.simbolon menindak tegas siapa saja yang mencoba melarang ataupun menghalang – halangi para media yang ingin mengetahui ataupu mengambil suatu dokumen untuk pemberitaan sesuai tentang PERS Di BAB II Asas,Fungsi,Hak, Kewajiban,peranan Pers .

Pasal 2 ayat : kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,keadilan,dan supremasi hukum.

Terkait siapa saja yang menghalangi – halangi tugas wartawan telah melanggar BAB VIII Ketentuan Pidana pada pasal 18.
ayat 1 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah ). ** Hendra Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *