Pembangunan Kolam Retensi Bukit Nyatoh MerusakJalan Fasilitas Umum

Hukum & Kriminal514 Dilihat

Pangkal Pinang, TranTV45.com ||Dari masuk ya alat berat dan mobil truck dengan adanya pembangunan kolam retensi bukit nyatoh kota Pangkal pinang yang dikerja kan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang dan penerima jasa CV Bangka solusi prima dengan anggaran Rp 2.001.182.000.00,dalam pengerjaan tersebut sangat disayang kan fasilitas umum pun menjadi rusak seperti jalan aspal yang hancur dilalui mobil besar dan sangat merugikan sekali untuk fasilitas umum.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan terlihat 2 unit alat berat pc dan mobil truck untuk mengakut pasir galian C untuk di buang ke lokalisasi teluk Bayur dan terdapat juga pengisian buku tamu yang ada nama-nama yang tidak tau siapa saja yang ada di buku tersebut.

Awak media coba meminta keterangan pengawas yang ada dilapangan bernama BL,coba langsung aja ke kantor CV Bangka solusi temui pak Ab ,ujar BL.Kacang Pedaang,Kec.gerunggang,Kota Pangkal Pinang,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Senin (19/12/2022).

Dan awak media langsung kekantor CV Bangka solusi untuk meminta konfirmasi dan disayang kan pemilik CV tersbut bernama AB tidak ada di kantor,awak media pun coba menghubungi melalui via WhatsApp tetapi sama saja tidak ada respon sama sekali sampai berita ini di terbitkan.

Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus meminta keterangan ke pihak pihak terkait untuk menindak lanjuti proyek kolam retensi bukit nyatoh berta tersebut.

Sesuai sanksi pidana Pasal 98 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliyar dan psling banyak.10 miliyar.

Dan Pasal 98 Ayat (1)UUPPLH Tahun 2009: setiap.orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut,atau kriteria baku kerusukan lingkungan hidup,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama (sepuluh ) Tahun.**

Ahmad Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *