Simalungun, TransTV45.com ||Bantuan operasional sekolah ( BOS ) kabupaten simalungun mencapai ratusan juta rupiah. Tetapi untuk mengganti bendera sobek yang berkibar di SMP negeri 1 raya, kabupaten simalungun seolah tidak diperhatikan Senin 19 Desember 2022
Meski Undang undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.
Namun sangat disayangkan pemerintah pemkab. simalungun maupun dinas terkait sepertinya tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan Aturan dan peraturan terkait penggunaan dan pemakain bendera tersebut.
Pasalnya, bendera merah putih yang berkibar di lokasi SMP negeri 1 raya, kabupaten simalungun sudah tampak sobek.
Sesuai dengan Aturan yang termaktub dalam Undang undang Negara Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,lagu kebangsaan dan lambang negara.
Pada pasal 24 Undang undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; danmemakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.Terkait hal itu, Bupati kab. simalungun Radiapoh Hasiholan sinaga, SH, belum berhasil dikonfirmasi. ** Hendra Nainggolan