35 Warga Desa Hasang Tidak Terima PKH Akibat Beda Pilihan Saat Pilkades

Breaking News401 Dilihat

Labura, TransTV45.com ||Mansur Naibaho, kepala desa terpilih (incumbent) priode 2022 – 2028 desa Hasang kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara usai pelantikan kini telah menepati janji kampanyenya saat pemilihan kepala desa pada bulan Mei 2022 kemaren, dengan cara memberhentikan segala jenis bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang beda pilihan saat pemilihan kepala desa.

Hal itu terkonfirmasi dengan vidio viral sang kades lewat sekretarisnya Dedi S Pane berdurasi 2.50 detik pada menit ke 1.42 detik sampai dengan ke 1.55 detik yang mengatakan.

“Siapa yang pindah pilihanya dari kepala desa , pindahlah..! saya pastikan sepuluh, lima belas tahun tidak akan mendapat bantuan, karena saya adalah pendamping pakir miskin di kabupaten Labuhanbatu Utara siapapun kepala desa nya bukan hanya di desa Hasang.” Demikian isi vidio tersebut yang kini beredar luas ditengah masyarakat desa Hasang khususnya dan masyarakat Labura pada umumnya.

Tiga puluh lima orang masyarakat desa Hasang menghunjuk Rasyid Naibaho didampingi Ďahlan Munthe kepada Awak media mengatakan bahwa.

“Sedikitnya ada tiga puluh lima masyarakat yang mengkuasakan masalahnya kepada DPC LSM PENJARA-PN Labura untuk mendampingi melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, sebab pihak desa diduga telah memalsukan perivikasi data masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi menerima bantuan PKH dll padahal masyarakat benar benar mengharap bantuan pemerintah lewat program PKH.”

Lebih lanjut Rasyid Naibaho menjelaskan ” Mansyur sebagai kepala desa Hasang berdasarkan vidio beredar telah menepati janjinya.” Jelas Rasyid Naibaho warga desa Hasang.

Sementara itu Parmono Sekertaris LSM PENJARA PN didampingi kepala bidang sosial LSM itu saat dikonfirmasi awak media di ruang tamu dinas sosial Labuhanbatu Utara membenarkan adanya pemberhentian penerima PKH periode desember 2022 secara masal desa Hasang.

“Kita tunggu bang hasil konfirmasi kepada kepala dinas sosial Labura apa penyebab diputusnya penerima PKH, namun saat ini kadinsos sedang tidak berada ditempat” ujarnya singkat.

Pendamping PKH tingkat Kecamatan Ali syahbana Munthe kepada awak media saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan pihaknya hanya pelaksana data yang diajukan desa lewat musyawara desa . Dalam hal ini pihak desa lah yang mengetahui masyarakatnya layak atau tidak menerima PKH.

Kepala desa Hasang saat di konfirmasi via selluler enggan menjawab lanjut mengkonfirmasi Dedi S Pane via WhatsApp juga tidak di jawab.**M24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *