Polsek Tapung Hilir Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian 2 Ton TBS Milik PT. BWL Mas

Hukum & Kriminal445 Dilihat

 


Tapung Hilir Riau, TransTV45.com ||Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan dan menangkap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang melakukan tindakan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) diwilayah perkebunan PT. Buana Wira Lestari Mas Kebun Naga Sakti Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir

Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang pelaku terdiri dari WG (35), MA (27) dan WGN (36), ketiga pelaku merupakan warga Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir dan Desa Kijang Rejo Kec. Tapung.

Bersama pelaku berhasil juga diamankan Barang Bukti Tandan Buah Segar sebanyak 75 janjang atau lebih kurang 2.070 Kg, 2 buah egrek dan 3 unit SPM merk Honda.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib, pihak security kebun melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan PT. BWL Mas kebun Naga Sakti, setibanya di blok C57 Divisi V team patroli melihat 6 orang laki-laki sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara mengegrek diareal tersebut, kemudian team patroli langsung menangkap para pelaku, namun ketika hendak ditangkap para pelaku melarikan diri dan di TKP hanya ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.

Mengetahui salah satu keberadaan pelaku ada di perumahan karyawan PT. BWL Mas, pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pihak Security perusahaan langsung mengamankan terduga pelaku dan berdasarkan hasil interogasi akhirnya pelaku W (35) mengakui bahwa benar ia bersama teman-temannya yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BWL Mas kemarin, atas pengakuan tersebut selanjutnya tersangka langsung diserahkan ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian tidak beberapa lama, pihak Unit Reskrim Polsek Tapung Hilirpun berhasil menangkap 2 orang pelaku MA (27) dan WGN (36), sementara 3 orang pelaku lainnya inisial PR, WK dan SP masih dalam pencarian pihak Kepolisian (DPO).

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mencuri tandan buah sawit milik PT. BWL Mas.

Lebih lanjut, Kapolsek Tapung Hilir menjelaskan bahwa ke 3 pelaku bersama Barang Bukti kejahatannya sudah kita amankan di Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut, kepada ke 3 pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 362 KUHAP,” tegas AKP M.Simanungkalit SH MH.**Adilkoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *