Simalungun, TransTV45.com
||Sabtu 24 Desember 2022.Beberapa Tim Media Online bersama Lembaga D 857 melakukan kunjungan kerja bersilahturahmi mau menyambut hari NATAL & TAHUN BARU ke salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) PKS PTPN IV Dolok Hilir berlokasi Kecamatan Dolok Batu nanggar ( Dobana ) Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,yang tidak Ber AKHLAK kepada para media yang disambut SDM PKS PTPN IV Dolok Hilir berinisial Pandri Sinaga, bersifat arogan beserta mengusir – usir dari kantor dan tidak menerima kedatangan para Media untuk betsilahturahmi dan melarang larang merekam video keributan dikantor tersebut.
Lembaga D 857 bersama Tim Media Online Global News 7 Id,Indo Viral,TransTV45,com Bongkar News, para PERS meminta agar diberhentikan atas nama Bapak Pandri Sinaga yang bekerja sebagai SDM PKS PTPN IV DOLOK HILIR dari perusahaan tersebut, sebagai salah satu anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), sehubungan terkait tidak melayani para Lembaga bersama Pers untuk bersilahturahmi.
Ketua Lembaga CIC Provinsi Sumut angkat bicara kepada para kru Media Online ataupun Cetak sesuai tentang KIP UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.ujarnya.
Bapak Ricardo Simbolon menindak tegas siapa saja yang mencoba melarang ataupun menghalang – halangi para media yang ingin mengetahui ataupun mengambil suatu dokumen untuk pemberitaan sesuai tentang PERS Di BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, peranan Pers .
Pasal 2 ayat : kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,keadilan,dan supremasi hukum.
Terkait siapa saja yang menghalangi – halangi tugas wartawan telah melanggar BAB VIII Ketentuan Pidana pada pasal 18.
ayat 1 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah ).
Sementara BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, saat ini Kementerian BUMN dipimpin oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dengan kedua wakilnya, yaitu Pahala Nugraha Mansury dan Kartika Wirjoatmodjo menindak tegas para oknum karyawan PTPN IV DOLOK HILIR yang tidak ber AKHLAK kepada para PERS.** Hendra Nainggolan