Wartawan Laporkan Oknum Manager SPBU 14.284.135 Sumber Sari, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Riau.

Hukum & Kriminal276 Dilihat

 

Kampar Riau, TransTV45.com ||Wartawan laporkan Asbi, Manager SPBU nomor 14.284.135 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar ke Polda Riau.

Hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor : STPL/B/595/XII/2022/SPKT/POLDA RIAU, atas dugaan fitnah dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 dan atau pasal 310 KUHPidana, Kamis (22/12/2022).

Insan Pers yang akrab disapa Anar Nainggolan ini kepada media mengatakan, ia didampingi kuasa hukum nya Sapala Sibarani SH & tim secara resmi telah melaporkan dugaan fitnah dan atau penghinaan yang telah dilakukan oleh terlapor di muka umum.

” Saudara Asbi saat itu menjabat sebagi manager SPBU Sumber Sari telah mem fitnah saya di muka umum. Asbi mengatakan kepada warga dan sejumlah awak media bahwa dirinya atas nama perusahaan telah menyerahkan uang bulanan kepada saya untuk dibagikan kepada semua rekan rekan Wartawan yang ada di Kecamatan Tapung Hulu. Saya didampingi Kantor Hukum Sapala Sibarani SH dan timnya telah melaporkan hal itu ke Polda Riau, ” terang Anar.

Menurut Anar, akibat dugaan fitnah tersebut, potensi adu domba hingga perpecahan antar sesama insan profesi Journalis telah terjadi.

Selain itu, dampak negatif dugaan fitnah juga telah menyerang psikologi (kejiwaan) korban dugaan fitnah (Anar-red).

” Dampak buruk akibat fitnah atau penghinaan itu berpotensi adu domba hingga telah mengakibatkan perpecahan sesama Wartawan di Tapung Hulu ini. Saya dibenci dan tidak akrab lagi dengan rekan rekan wartawan yang terprovokasi oleh fitnah itu. Saya sangat tertekan secara psikologis, saya malu dan saya sangat tidak terima diperlakukan demikian, ” ungkap nya.

Anar menambahkan, atas kejadian tersebut, ia menunjuk kantor hukum Sapala Sibarani dan tim sebagai kuasa hukumnya guna melaporkan dugaan fitnah dan atau penghinaan yang telah dituduhkan oleh Asbi (manager SPBU Sumber Sari-red) kepadanya.

Di tempat terpisah, Sapala Sibarani SH, selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Daerah Provinsi Riau.

” Kita mengapresiasi kinerja Polda Riau telah menerima laporan dari klien kami saudara Anar Nainggolan.
Setelah melewati diskusi yang alot, kami tim hukum dari klien kami bersama penyidik Polda Riau berhasil menemukan pasal yang cocok diterapkan kepada terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami selaku kuasa hukum berharap kepada kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolda Riau yang saat ini dipimpin oleh Bapak Irjen Mohammad Iqbal dapat segera memproses laporan klien kami. Tindakan terlapor kepada klien kami sudah merupakan tindakan keji yang merusak nama baik, moral serta fsikologis dari klien kami, ” kata Sapala Sibarani SH.** Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *