Penegak Hukum Kaku Tidak Usut Masalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Di Mersam Yang Di Babat Habis Oleh Oknum Tidak Bertanggung Jawab. 

Hukum & Kriminal602 Dilihat

 


Jambi, TransTV45.com ||Hutan Tanaman rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan Produksi Yang dipelihara oleh sekelompok masyarakat untuk meningkatkan Potensi dan kualitas hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan dan ozon.Senin 26.12.2022.

Bukannya menjamin kelestarian hutan dan meningkatkan Potensi kualitas alam malah yang ada saat ini hutan HTR tersebut menjadi lokasi pembabat hutan ilegal secara brutal.

Tepatnya di wilayah Kecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari provinsi Jambi, di sana ada beberapa oknum mengatasnamakan koperasi maupun kelompok Tani mengambil keuntungan dengan cara merambah hutan, memperjual belikan hasil hutan HTR tersebut tanpa izin, dan dengan cara itu tujuan mereka tidak lain adalah untuk memperkaya diri sendiri sementara perbuatan yang mereka lakukan sudah jelas melanggar hukum dan UU.

Ketika beberapa awak media klarifikasi di lapangan, Minggu , 25/12/02 . menemui salah seorang narasumber yang terpecaya beliau mengatakan ” Di wilayah kabupaten Batanghari  khususnya wilayah kecamatan mersam desa Belanti jaya dan desa sekitarnya ada sebanyak kurang lebih 3 ribu hektar termasuk kawasan hutan HTR . Dan di naungi 5 koperasi dan ada salah satu kelompok Tani yang mengatas namakan kelompok tani PANGLIMO BERAMBAI yang di payungi oleh salah satu organisasi yaitu yang mengatas namakan PPJ (Persatuan Petani Jambi) di kawasan hutan HTR itu Terangnya.

Dan narasumber mengatakan dari Pantauan yang saya ketahui sebagian lahan HTR sudah di jual belikan oleh oknum- oknum Yang tidak bertanggung jawab dengan modus tertentu kepada masyarakat setempat dan warga luar, sebagian lagi HTR sudah ditanami ribuan batang Sawit, apakah itu diperbolehkan, mereka menjual lahan yang berada dikawasan hutan HTR itu mengatas namakan kelompok Tani yang berada di hutan HTR itu mas” jelasnya.

Dan sambil melihatkan salah satu bukti selembar kertas yang dibuat oleh salah satu oknum kelompok Tani dengan kop suratnya yang berbunyi ” “SURAT KETERANGAN PENGALIHAN HAK” Yang terletak di kawasan salah satu kelompok Tani dengan luas kurang lebih 4 hektar yang berbunyi bahwa ” (Pihak pertama telah menerima uang ganti rugi sebagai mana telah tercantum dalam kwitansi pembayaran sebagai ganti rugi tanah tersebut) ” yang ditandatangani di atas Meterai dan setejui oleh salah satu oknum ketua kelompok Tani dan beberapa orang saksi.

Dugaan penjualan lahan HTR Tersebut terletak di wilayah Desa Blanti Jaya, sengkati baru dan Simpang Rantau gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi ini sudah lama beraktivitas, dan sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum, sementara perbuatan ini sudah jelas ilegal meresahkan warga setempat dan melanggar UU.

Harapan masyarakat kepada Penegak hukum dan intansi terkait supaya usut cepat dan tangkap kasus pembabat hutan dan Mapia Tana ini, supaya kedepanya kawasan hutan yang ada baik itu HTR maupun hutan lainya terjaga dari perusak paru paru Dunia ini.**Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *