Rekrutmen PPS, KPU Singkawang Ajak Media Sebarluaskan Informasi

Breaking News288 Dilihat

Singkawang – Kalbar, TransTV45.com ||Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar media gathering tahapan dan sosialisasi rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, di de LAPER, Singkawang, Selasa (27/12/2022) malam.

Ketua KPU Kota Singkawang, Riko dalam sambutannya menyampaikan bahwa pers memiliki peran yang penting dalam mewujudkan kesuksesan Pemilu 2024 mendatang, salah satunya dalam tahapan pembentukan PPS yang saat ini sedang berjalan.

“Pendaftaran calon anggota PPS sudah berjalan. Kami meyakini pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Kami berharap agar seluruh media bisa bersinergi dengan KPU untuk mengupayakan penyebaran informasi mengenai Pendaftaran PPS ini,” kata Riko.

Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror menyampaikan dan mengajak warga Singkawang yang memenuhi syarat untuk dapat mendaftarkan diri menjadi PPS Pemilu 2024, yang telah dibuka mulai 18 hingga 30 Desember 2022.

Abror menerangkan, dalam rekrutmen anggota PPS tidak ada yang berubah. Artinya, setiap kelurahan akan dipilih tiga anggota PPS. Terpenting dalam tahapan pembentukan PPS adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPS. Seperti, apakah ia anggota partai politik atau tidak dan lain-lain.

“Tanggapan dari masyarakat ini cukup penting bagi KPU Kota Singkawang, sehingga Pemilu bisa berlangsung dengan baik,” kata Abror.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPS adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan surat tidak menjadi anggota partai politik, keterangan sehat, daftar riwayat hidup.

“Untuk surat keterangan sehat harus melampirkan hasil tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Ini menjadi langkah antisipasi KPU Kota Singkawang sehingga kita bisa memprediksi sejak awal bahwa yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sehat,” kata Abror.

Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit ini menjadi benteng guna mencegah peristiwa pada Pemilu 2019, di mana anggota PPS yang direkrut secara kesehatan terpenuhi, tapi ia memiliki penyakit warisan atau penyerta (komorbid), sehingga banyak berguguran saat menjalankan tugas karena padatnya proses Pemilu.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Singkawang mulai 18-30 Desember 2022 melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir.

“Pendaftar yang tidak bisa memasukkan data lewat online kita layani secara mandiri di kantor KPU Singkawang,” tutur Abror.||Reforter:Rika/Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *