Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo Berkunjug Ke Riau. Masyarakat Berniat Undang Presiden Ke PULAU PADANG.

Breaking News444 Dilihat

 


Meranti, TransTV45.com ||Masyarakat Pulau Padang berniat mengundang langsung Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk datang ke Pulau Padang, niat itu disampaikan oleh
Muhammad Riduan mantan Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau ( KPP-STR ). ia menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo perlu juga untuk melihat secara langsung kondisi Pulau Padang setelah 12 tahun Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) melakukan operasionalya di Pulau Kecil dengan tanah Gambut ini, ungkapnya.

“Presiden Republik Indonesia perlu tau juga apa akibat atau dampak dari setelah 12 tahun Negara melalui kebijakannya memberikan izin terhadap Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) tetap melakukan operasionalya di Pulau Kecil dengan tanah Gambut ini”, meskipun saya tau bahwa
SK 327 Menhut-II/2009 yang menjadi legitimasi PT.RAPP ini beroperasi di Pulau Padang lahir pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Mentri Kehutananya saat itu adalah Bapak Zulkifli Hasan.

Saya berharap nantinya ketika Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sampai ke Pulau Padang pulau kecil dengan tanah gambut yang hanya memiliki panjang 60 KM dengan Lebar 29 KM dengan jumlah penduduk sekitar 35000 jiwa ini,, Presiden bisa tau bahwa kami hanya tinggal mempertahankan hak atas tanah dan tidak lagi bisa dengan semangat untuk menjaga lingkungan.

Saat ini masyarakat Pulau Padang tidak lagi bisa mencintai lingkungan dengan semangat menjaganya sebab Kementerian Kehutanan saat itu menjelma menjadi gurita raksasa yang bebal, kebijakan pemerintah tidak lain sekadar alat legitimasi penguasa atas apa yang mesti dikerjakan namun bukan jawaban atas masalah-masalah yang dihadapi masyarakat/rakyatnya. Negara terbukti menghianati rakyatnya sendiri dan pada dasarnya konflik agraria yang terjadi saat ini disebabkan karena kebijakan pemerintah begitu liberal. Pemerintah salah urus, pengelolaan sektor agraria justeru menghilangkan hak mayoritas rakyat terhadap akses tanahnya dan mengorbankan masa depan rakyat.

Disampaikan oleh Muhammad Riduan tempo dahulu andai saja SK 327 Menhut-II/2009 lahir dimasa pemerintahan Ir. H. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia maka dalam keyakinannya izin operasional PT.RAPP kemungkinan besar akan dicabut di Pulau Padang, hal tersebut diyakini oleh aktivis yang konsisten pada advokasi penyelesaian sengketa AGRARIA antara masyarakat dengan perusahaan besar di Riau ini bukan tanpa alasan, sebab menurut nya,” Terbukti pada masa kepemerintahan Presiden Jokowi Dodo melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pemerintah berani memperlihatkan sikap tegasnya dalam menolak Rencana Kerja Usaha (RKU) dan selanjutnya memerintahkan PT.RAPP untuk segera merevisi RKU mereka sesuai PP gambut dan hal itu dilakukan sebagai bagian upaya paksa pemerintah dalam menertibkan PT. RAPP (April Group) agar taat aturan guna melindungi ekosistem gambut”.

Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) memberi perintah agar PT.RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut ,namun PT.RAPP tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dilansir oleh: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan SIARAN PERS 22 Oktober 2017 Nomor: SP. 308/HUMAS/PP/HMS.3/10/2017 dan dua tahun setelah itu Tahun 2019 diperkuat oleh terbitnya INPRES No. 5 yang ditandatangani oleh Bapak Presiden Joko Widodo tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Informasi mengenai adanya niat Muhammad Riduan untuk mengundang Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo melihat langsung kondisi di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti ini disampaikanya secara langsung melalui via telfon kepada kami sebelum dia menutup telfonnya saat itu kami sedang mengkonfirmasi tentang kebenaran informasi persiapan masyarakat Pulau Padang dalam mengumpulkan seluruh data masyarakat pemilik lahan beserta bukti kepemilikan tanah-tanah yang sudah di garap oleh PT.RAPP namun masyarakat tersebut belum mendapatkan hak mereka sebagaimana masyarakat lainnya yang mendapatkan ganti rugi atau sagu hati dari PT RAPP.

Di sela-sela kerasnya nada bicara Muhamad Riduan dia mengatakan coba bayangkan “Pejabat pemerintah sekelas Mentri saja yang memiliki kewenangan untuk mencabut dan memberi izin boleh atau tidaknya perusahaannya melakukan operasional sampai harus mengeluarkan sanksi untuk menghadapi sikap-sikap pembangkangan dan melawan aturan yang di lakukan oleh PT. RAPP. Lalau bagaimana nanti nasib tanah-tanah masyarakat yang merupakan rakyat jelata. Tegasnya

Ketika di konfirmasi kebenaran informasi mengenai masyarakat Pulau Padang sedang mengumpulkan seluruh data masyarakat pemilik lahan beserta bukti kepemilikan tanah-tanah yang sudah di garap oleh PT.RAPP namun masyarakat tersebut tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana masyarakat lainnya yang mendapatkan ganti rugi atau sagu hati dari PT RAPP melalui via telfon Muhamad Riduan membenarkan informasi tersebut dan bahkan Riduan melalui seluler telfonnya mengatakan: “Menginventarisir seluruh persoalan serupa jika perlu se-Pulau Padang ini penting dilakukan demi kepentingan bersama supaya tidak terjadinya pengangkangan terhadap hak-hak masyarakat”.

Sebagaimana diketahui baru-baru ini dii awal tahun 2023 pada hari Senin 2 Januari
Muhamad Riduan aktivis yang selama ini terkenal konsisten melakukan advokasi penyelesaian sengketa AGRARIA antara masyarakat dengan perusahaan di Riau ini datang menemui Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhamad Riduan yang merupakan penduduk asli Pulau Padang lahir di Desa Lukit tersebut datang dengan membawa beberapa orang masyarakat diantaranya ketua-ketua Kelompok Tani yang berasal dari desa Lukit menemui H. Muhammad Adil tepat beberapa waktu setelah Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut memimpin Apel Perdana tahun 2023 bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat di Halaman Kantor Bupati.

Sebelum menutup telfonnya Muhamad Riduan juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia karena telah menerbitkan INPRES No. 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut walaupun INPRES tersebut juga udah tidak mempu menyelamatkan Pulau Padang**Adilkoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *