Keluarga Korban Penganiayaan Meminta Polres Probolinggo Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan

Hukum & Kriminal368 Dilihat

Probolinggo, TransTV45.com ||Keluarga Korban meminta polres Probolinggo segera Tangkap pelaku Penganiayaan pada Hari Kamis tanggal 05/01/2023

Tindak pidana kekerasan di kalangan pelajar sering kerap kali kita temui di sekitar kita. seperti yang terjadi pada korban penganiayaan terhadap pelajar sekolah menengah Mohammad Haris asal desa Bucor kulon kecamatan pakuniran kabupaten Probolinggo Jawa timur beberapa waktu lalu.

Mohammad Haris yang mengalami luka di sekujur tubuhnya sampai di rawat insentif di RS Waluyo jati kecamatan Kraksaan ini juga mengalami gangguan psikologis pada mentalnya dan berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku karena di ketahui pelakunya adalah temen satu sekolah dengan korban.

Korban yang menimpa Mohammad Haris mulanya pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB ditelpon oleh yang berinisial AD untuk di ajak ketemuan di lapangan Glagah kecamatan pakuniran,kemudian korban Mohammad haris berangkat menuju lapangan Glagah , sesampainya di lapangan glagah Mohammad Haris dipukul oleh AD hingga mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri,luka dibawah mata kanan,luka di bagian kepala sebelah kiri.

Dugaan penganiayaan dengan korban Mohammad haris sudah resmi di laporkan ke SPKT polres probolinggo dengan LP/B/156 1XII2022 oleh kerabatnya pada Hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 dengan terlapor saudara AD warga dusun darpo RT/RW 04/03 desa sumber kembar kecamatan pakuniran kabupaten Probolinggo dan penyidik sudah memanggil beberapa saksi dari pihak pelapor.

Salah satu kerabat korban menyampaikan .pihaknya berharap kepada polres Probolinggo serius menangani kasus keponakannya, serta sesegera mungkin pihak kepolisan memanggil pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Keponakan saya hampir melayang nyawanya karena ulah pelaku.jadi saya dan keluarga berharap pelaku segera di tangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.jangan hanya karena korban dan pelaku masih di bawah umur terus kasus ini tidak mau di tindak secara hukum,jangan sampai ada korban lagi ke depan kalau pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan yang membuat keponakan saya mengalami luka cukup serius tidak di proses hukum,biar jadi pelajaran dan tidak mengulangi lagi perbuatannya pelaku tersebut.ungkapnya

Pasal 58 ayat 1 UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.”setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran ,perlakuan buruk ,dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah penganiayaan fisik. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara, jika pelaku maupun korbannya tergolong anak, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”). Orang yang melakukan kekerasan /penganiayaan terhadap anak dapat dihukum berdasarkan Pasal 80 jo. Pasal 76 C UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Sedangkan asal 80 UU 35/2014 menyebutkan
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Selain itu, perlu diketahui, ancaman pidana dalam pasal penganiayaan di KUHP dan UU 35/2014 tersebut berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak:
“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.**(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *