Viral,!! Di Media Massa on The Week, Lagi-lagi Diduga Penambangan Liar Semakin Merajalela

Hukum & Kriminal612 Dilihat

 


Blitar, TransTV45.com ||Maraknya kegiatan penambangan pasir yang diduga ” ilegal ” di sepanjang aliran lahar Dusun Pacuh, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar tetap nekat beroperasi. Penambangan dengan menggunakan alat berat ( eksavator ). Terpantau beroperasi dan seakan akan meremehkan APH (Aparat Penegak Hukum). Rabu (04/01/2023)

Menurut keterangan warga, tambang tersebut di miliki oleh MRW dan NGI (inisial) ,dari pantauan awak media terlihat beberapa alat berat (eksavator) yang beroperasi, juga truk-truk yang antri untuk diisi pasir. Hal tersebut dibenarkan oleh TN (inisial) salah satu sopir truk yang sedang menunggu antrian.

” Lagi menunggu antrian Mas,galian C disini memang sangat ramai setiap hari jadi harus antri,” terang TN kepada awak media.

Sangat disayangkan ,jika aksi ilegal mining tersebut terus menerus dibiarkan tentunya akan sangat merugikan banyak pihak, selain pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara hanya dinikmati oleh penambang saja, efek bencana alam berupa tanah longsor yang sewaktu-waktu bisa membahayakan tidak hanya bagi warga sekitar lokasi galian juga bagi para pekerja yang bekerja di tambang tersebut.

Terpisah Kukuh Priyo aktivis Pecinta Alam dari LSM Hijau Daun sangat menyesalkan adanya galian c ilegal yang bebas beroperasi karena dampak perusakan lingkungan dapat menimbulkan bencana alam.

” Apakah harus menunggu bencana alam yang menelan banyak korban baru ada tindakan tegas dari APH,” tegas Kukuh.

Ia menambahkan, dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidana.

“Berdasarkan pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), penambang ilgal di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” terangnya.

Sampai berita ini diunggah, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Polres Blitar kota. sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP kab Blitar sebagai garda terdepan penegak PERDA kab Blitar. ** Ipulprobo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *