Ketua Umum CIC R.BAMBANG S.S Meminta Kapolres Batubara Menangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Insan PERS

Hukum & Kriminal572 Dilihat

Batu Bara, TransTV45.com ||Ketua Umum Lembaga Corruption Investigasi Comite ( CIC ) Menggutuk Keras supir pribadi SEKDA Batu Bara, pada Hari jumat Tanggal 06/01/2023, Atas tindakannya terhadap salah seorang anggota PERS yang bernama Samri Sinaga Sebagai Kepala Biro ( kabiro ) dari Media Brantas Kriminal wilayah hukum peliputan kabupaten batubara yang hendak bertugas memasuki lokasi instansi perkantoran sekretaris daerah, ( Sekda),Kabupaten Batubara,

Ketua Umum CIC R.Bambang S.S meminta kepada AKBP JOSE DC FERNANDES SIK meminta supaya menangkap dan memproses Secara Hukum Driver ataupun supir pribadi Bu Norma Deli Siregar yang menjabat SEKDA Batu bara.

Terjadinya Pemukulan terhadap salah satu Insan PERS sebagai Kabiro Di Media Brantas Kriminal, yang dipimpin Samri Sinaga saat hendak di wawancarai, Ada pun kronologis kejadian pada hari Jumat 6 Januari 2023 tepat pada jam 09 : 30 ( Wib ) awal mulanya Bupati Batu bara Mengarahkan saudara Samri Sinaga agar menjumpai Bu Norma sebagai pemimpin Sekretaris Daerah dalam rangka Bersilahturahmi terkait SDM, Entah apa penyebab nya seorang supir pribadi Sekda Mengucapkan,  “Saya tidak suka melihat para Media mendatangi kantor ibu itu, ujarnya, Dan langsung melakukan penyerangan beserta pemukulan di lokasi kantor pemerintahan Kabupaten batu bara provinsi sumatera utara.

Sesuai UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.

Sesuai keterangan Samri Sinaga sebagai kepala biro Media Brantas Kriminalisasi angkat bicara kepada rekan – rekan Insar Pers dari berbagai Media Cetak / Online, saya tidak akan mundur tetap harus masuk ke jalur hukum, Sebab saya di aniaya dilokasi perkantoran SEKDA Pemerintahan Kabupaten Batu bara oleh seorang supir Bu Norma Deli Siregar harus bertanggung jawab, ujarnya.** Hendra Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *