Calo Kartu Vaksin Di Duga Bukan Lagi Tertutup Tapi Terang-Terangan Mengatasnamakan Peduli Lindungi Dan Kemenkes

Breaking News444 Dilihat

Ponorogo, [09/01/2023]<Beredar di media sosial Facebook, sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu. Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.(09/01/2023).

Faktanya, dilansir dari Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu itu merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.

Tawaran “jasa tembak” sertifikat vaksinasi Covid-19 beredar di media sosial. Oknum di medsos mengklaim sertifikat bodong mereka bisa diterima di aplikasi PeduliLindungi.
Beredar di aplikasi pesan singkat, Telegram dan group whatsapp sebuah group yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu.

Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa harus melakukan proses vaksinasi sebelumnya dengan dikenai biaya tertentu bagi setiap orang yang menggunakan jasa tersebut.

“Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 resmi, bukan ilegal, atau pemalsuan data. Bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya. Jika berminat Chat WhatsApp Admin kami (+62xxxxxxxxxx),” tulisnya sebuah akun di whatsapp.

Sebagaimana diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh pada masa penerapan PPKM Darurat.

Informasi tersebut salah. Faktanya, menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

” Jadi harap waspada dengan calo tersebut, apalagi sudah melakukan pelanggaran dan penyimpangan dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan, apalagi di pelabuhan, bandara, stasiun kereta api dan tempat lain”, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *