Asisten PT. SSA Singkawang Diduga Melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999,Terancam Pidana 2 Tahun Penjara, Denda 500 Juta.

Breaking News729 Dilihat

 

SINGKAWANG-KALBAR,TRANSTV45.COM||Asisten PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang Hendra diduga telah melecehkan awak media Metro 7.co.id Singkawang di hadapan awak media Soeara Keadilan News.Rabu (11/01/2023) siang.

Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News mencoba konfirmasi terkait pemberitaan yang viral diberbagai media pada tanggal (3/01/2023) kemarin  PT. Sinka Sinye Agrotama Singkawang (SSA) dan merupakan anak perusahan Sujaya Group.

Dalam pemberitaan tersebut terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dan sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kota Singkawang.

Dan Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News mencoba menyelusuri keberadaan PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.

Setelah mengetahui keberadaan PT. Fajar Semesta Indah awak media mencoba menanyai kepada security PT. Fajar Semesta Indah untuk konfirmasi ke pihak manajer melalui via telpon security, dan manajer PT. Fajar Semesta Indah memberitahukan kepada awak media untuk ketemu langsung kepada yang bernama Trisna di Kantor PT. Sinka Sinye Agrotama Singkawang (SSA) berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Terus awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News ketemui resepsionis kantor SSA untuk ketemu yang di sampaikan oleh manajer PT. Fajar Semesta Indah dan resepsionis kantor SSA langsung menghubungi yang bernama Trisna,ternyata yang bernama Trisna tidak ada di Kantor.

Hari Senin (9/01/2023) awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News mencoba kembali ke Kantor SSA Singkawang untuk menjumpai yang bernama Trisna dan Trisna menyampaikan melalui resepsionis kantor SSA kepada awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News untuk menghubungi Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang, terus resepsionis kantor SSA memberikan nomor kontak Hendra dan awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News langsung menghubungi Hendra melalui via WhatsApp untuk meminta waktu untuk wawancara terkait Pemberitaan kemarin yang lagi viral.

Dan awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News mencoba mendatangi kembali ke Kantor SSA Singkawang pada hari Rabu (11/01/2023) siang untuk wawancarai Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang.

Awak media Metro 7.co.id dan awak media Soeara Keadilan News langsung ketemu dengan Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang untuk konfirmasi terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dan sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah yang berada di Kota Singkawang dan Prosedural UU Karantina Hewan.

 

Hendra juga mengatakan bahwa wartawan tidak boleh meliput kegiatan aktivitas bongkar Hewan Ternak (Babi) di Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas.

Kata Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang, iya meragukan ke status profesi wartawan media Metro7.co.id yaitu Hamdani.

Terus terjadilah peristiwa Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang menarik baju awak media Metro 7.co.id yang di saksikan langsung oleh awak media Soeara Keadilan News, resepsionis kantor SSA, dan beberapa karyawan SSA Singkawang.

Dan Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang sempat mengucapkan diduga mengancam kepada wartawan Metro7.co.id.

Setelah kejadian berlangsung sejumlah wartawan mendatangi Polres Singkawang untuk melaporkan Hendra dari Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang terkait wartawan Media Metro 7.co.id.

Kaperwil Metro 7.co.id Kalbar Marwandi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp sangat mengecam keras terhadap Hendra dari Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang terhadap Kabiro Metro 7.co.id Singkawang melakukan intimidasi kepada wartawan Media Metro 7.co.id.

“Dan meminta kepada pihak kepolisian Polres Singkawang segara menindak lanjuti peristiwa ini yang terjadi kepada wartawan Metro 7.co.id Singkawang,” tegas Marwandi

LBH Bhakti Nusa Singkawang Muhammad Syafiuddin mengecam keras dengan aksi Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singlawang Hendra menarik baju wartawan saat konfirmasi pemberitaan yang sempat viral kemarin terkait masalah Hewan Ternak (Babi) Asal Bali & Sumatera Lewat Pelabuhan Sintete, Semparuk, Kabupaten Sambas, dan sempat menyebutkan salah satu PT. Fajar Semesta Indah.

Muhammad syafiuddin menegaskan,Melihat sikap arogansi dari Hendra Asisten Pimpinan PT. Sinka Sinye Agrotama (SSA) Singkawang terhadap wartawan saat menjalankan tugas dilapangan sampai menarik baju dari wartawan merupakan telah melanggarnya UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Muhammad Syafiuddin

Muhammad Syafiuddin juga menambahkan, Sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Analisa Lembaga TINDAK Via Koordinatornya Yayat Darmawi,SE,SH,MH terkait dengan Sumber masalahnya berawal dari Konfirmasi awak Media yang di Halangi dengan Cara menggunakan  Sentuhan Fisik dilakukan oleh Pihak PT SSA terhadap Awak Media Sudah bisa di Laporkan & di Adukan Sebagai Perbuatan Pidana yang Menyebabkan Orang lain dirugikan karenanya selain itu juga mesti di Jo dengan UU Pers maka jeratan Pidananya sudah bisa di lanjutkan ke Ranah Hukum, sebut yayat.

Perlu di pertanyakan lagi Kenapa Oknum Pihak PT SSA bisa melakukan hal hal yang mengarah pada Perbuatan Pidana sedangkan Awak Media hanya Menjalankan Kinerjanya sebagai Pencari Informasi jadi sah sah saja kalau Awak Media Menjumpai Sumber dan Mempertanyakan tentang statuta Legalitas Import Babi tersebut, kata yayat.

Yayat MeMinta Kepada Pihak Oknum PT SSA Untuk Segera Meminta Maaf kepada Awak Media yang telah di Rugikan Tersebut karena Perbuatan Dari Oknum Pihak PT SSA yang sudah melakukan Sentuhan Fisik terhadap Awak Media tersebut, pinta yayat lagi.

Pimpinan Redaksi metro7.co.id Sabirin HA Syukran Nafis sangat menyesalkan sikap tidak terpuji yang dilakukan oknum Asisten Pimpinan PT. SSA Singkawang terhadap wartawannya.

Dia turut meminta pihak kepolisian menindak lanjuti laporan Hamdani Wartawan metro7.co.id terhadap dugaan intimidasi dan ancaman yang terjadi pada dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya harapkan kepolisian Singkawang dapat segera memproses laporan itu, biar memberikan efek jera terhadap pelaku intimidasi kepada wartawan,” harapnya.

Dia juga meminta kepada wartawan metro7.co.id Singkawang agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

“Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan di Singkawang dan di Sambas  atas dukungannya terhadap Wartawan metro7.co.id Hamdani yang menjadi korban pengancaman dan intimidasi,” imbuhnya.||Reforter:EDDY

(Sumber:Tim  Peliputan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *