Probolinggo – Transtv45.com – Kamis,13 Januari 2023. Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik umum terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau di tanggapi secara baik oleh petugas pengaduan.
Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memilik kualitas yang baik. Maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peran masyarakat dalam pelayanan publik diatur dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.
Dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa.
Selain itu, pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Di dalam Perpres ini kita dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan. Pengadu dapat meminta perlindungan kepada penyelenggara berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu.
Beda terbalik dengan yang terjadi terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) teropong Probolinggo raya.berkirim surat pengaduan ke dinas perhubungan (DISHUB) kabupaten Probolinggo,surat yang di layangkan terkait permohonan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu jalan kabupaten menuju wisata Madakaripura yang di portal oleh pihak desa negororejo kecamatan lumbang kabupaten Probolinggo tidak mendapat tanggapan.padahal permohonan itu bagian peran serta masyarakat untuk mendapatkan layanan.
Seperti yang di sampaikan ketua LSM teropong badrus seman.pihaknya sudah tiga kali mendatangi kantor dishub untuk mengkonfirmasi langsung ke Kepala Dinas (kadis) perihal tanggapan pihak dinas perhubungan menyangkut permasalahan jalan yang diportal,tapi kadisnya tidak pernah ada di kantor dan selalu stab dishub menyampaikan kadisnya sedang rapat dan keluar kota.
“Kami coba hubungi lewat pesan WA,tapi hanya di baca tanpa membalas.kami telpon tapi tidak pernah di angkat.apa memang kayak gitu pelayanan dishub kabupaten Probolinggo kepada masyarakat,kepala dinasnya super sibuk sehingga tidak ada waktu untuk melayani pengaduan masyarakat.bahkan membalas surat dari lembaga kami pun sekedar tanggapan pengaduan kami tidak di lakukan.
Lanjut badrus seman,efek dari penutupan portal itu banyak sekali merugikan masyarakat,dari pengunjung wisata yang semakin jauh parkir kendaraannya,bahkan kalau ada yang maksa masuk dan parkir di terminal lama,langsung di samperin sama yang jaga portal untuk pindah ke terminal yang sudah di siapkan oleh kepala desanya,kalau tidak mau parkir di tempat yang sudah di siapkan.pengunjung bahkan ada yang di usir untuk tidak wisata ke air terjun Madakaripura.secara otomatis itu akan berdampak menurunnya wisatawan yang datang ke sana dan pasti akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata.
“Jadi saya minta ke dishub kabupaten Probolinggo,pengaduan kami tolong di kaji dan di tanggapi.kalau tidak di tanggapi.maka saya pastikan LSM teropong dan masyarakat akan turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi di muka umum.tegasnya Badrus Seman.(Tim)