Diduga Aktivitas Penggalian Tanah Furu Di Bukit Kijang Ilegal

Breaking News326 Dilihat

Bangka Tengah, Transtv45.com||Dari team temuan pantauan awak media di lapangan, daerah Bukit Kijang sampai saat ini masih berjalan.aktivitas penggalian dan penjualan tanah furu di duga tidak mengantongi surat izin Galian C masih berjalan aman-aman saja tidak tersentuh Aph.Desa Bukit Kijang,Kec.Namang,Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Jumat (13/1/2023).

Yang nama pemiliknya Baba ,yang secara sah dikeluarkan dikeluarkan negara UU No 11 Tahun 1967.team awak media langsung menghubungi pihak yang terkait yaitu Kades,bernama Nazzarudin lewat WhatsApp, beliau membenarkan di lokasi Desa Bukit Kijang ada tambang galian C, sudah kordinasi ke pihak Desa dan juga ada uang fees kepada desa,dan tidak adanya legalitas tambang itu tersebut tidak mau dikatakan ada pungli.”pungkasnya Kades.

Pak Kades menganjurkan sebelum agar kordinasi dulu ke Aph yaitu Kapolsek Namang,walaupun mereka mengatakan ini benar wilayah saya.tapi setidaknya dengan kata assalamualaikum dulu, ujar pak kades Nazzarudin tersebut.

Dari penjelasan pak kades pemilik lahan bernama Baba orang kayu besi lahan itu milik pribadi status hutan HPL, pengurus di lokasi tambang sering di sapa kojek asli orang kayu besi juga, sekarang menetap di air itam pangkal pinang.

Di temui sama team awak media apa tujuan kegunaan galian C tanah furu tersebut,untuk penimbunan karena ada Smelter yang akan di bangun di wilayah Desa Bukit Kijang dan ada salah satu pekerja di situ mengatakan benar di sini akan di bangun Smelter pak.”ujar Kades Nazzarudin.

Hal tersebut juga melanggar pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya yang menyebutkan sebagai berikut:

Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
1.Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);
2.Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
3.Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;
4.Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini.

Ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian yang diadakan oleh Menteri Agraria dan Penguasa Daerah sebagai yang dimaksud dalam pasal-pasal 3 dan 5 dapat memuat ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) terhadap siapa yang melanggar atau tidak memenuhinya.
Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah pelanggaran.

Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut di atas pelaksanaanya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat,sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”.

(Perry novriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *